Hidayatullah.com– Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim menyatakan, negara harus hadir dalam memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim.
“Harus ada labelisasi yang harus dinyatakan,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPPOM MUI di Hotel Royal Padjajaran, Bogor, Jawa Barat, Rabu (05/04/2017).
Lukman menegaskan bahwa harus ada informasi yang sesungguhnya terkait sebuah produk ini halal, haram, atau tidak jelas.
“Makanya ketidakjelasan itu yang harus dilabelisasi,” ungkapnya.
Baca: Buka Rakornas LPPOM MUI, KH Ma’ruf Amin: Sertifikasi Halal untuk Melindungi Umat
Dan itu, sambung Lukman, harus diinformasikan kepada masyarakat pada umumnya.
Hal itu, terangnya, yang disebut dengan mandatory sertifikasi.
“Inilah mandatory sertifikasi, bukan mandatory halal,” jelasnya.
Dalam undang-undang, lebih terang Lukman mengatakan bahwa setiap produk yang masuk di Indonesia harus sudah ada sertifikasi.*