Hidayatullah.com–Kementerian Kesehatan siap menarik vaksin hasil produksi GlaxoSmithKline (GSK) dari Belgia yang Selasa (20/7) dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia.
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, pihaknya akan menghentikan penggunaan vaksin yang telah didistribusikan tersebut. “Pemberian vaksin yang lama dihentikan,” ujar Endang di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Endang mengatakan, meski vaksin Mencevax ACYW 135 produksi GSK tersebut sudah tersebar di daerah, belum ada satu pun anggota jemaah haji yang sudah disuntik dengan vaksin tersebut.
Setelah mendapat telepon dari Menteri Agama Suryadharma Ali pada Senin malam lalu, kata dia, Kementerian Kesehatan langsung mengadakan rapat kemarin pagi. “Kami akan mengganti vaksin meningitis yang dinyatakan halal oleh Majelis. Itu perlu proses pengadaannya, saya kira mungkin sampai satu bulan,” kata Endang dikutip tempointeratif.com.
Vaksin Halal
Sebagaimana telah diberitakan di media ini sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin Menveo Meningococcal produksi Novartis dari Italia, dan Mevac ACYW produksi Zheiyiang Tianjuan dari China.
Produk vaksin meningitis Tian Yuan asal China dan Novartis asal Italia untuk digunakan jemaah haji 2010.
Persoalan vaksin untuk jemaah haji menjadi sorotan tajam karena vaksin yang digunakan untuk jemaah haji tahun lalu diduga bercampur dengan bahan haram sehingga diminta untuk menggantikannya pada musim haji tahun ini.
Presiden Yudhoyono menyambut baik fatwa soal vaksin tersebut sehingga polemik vaksin itu bisa dituntaskan dan jemaah haji tetap bisa memperolehnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan penggunaan vaksin meningitis untuk para calon jamaah haji. Hal itu diputuskan setelah tender pengadaan vaksin dimenangkan oleh PT Biofarma dengan produk vaksin asal Belgia, Glaxosmithkline (GSK).
Dalam perkembangannya, vaksin produksi GSK itu dianggap termasuk dalam kelompok vaksin yang haram.
KH Ma’ruf Amin mengatakan, MUI memutuskan vaksin Menveo Meningococcal produksi Novartis, dan Mevac ACYW produksi Zheiyiang Tianjuan, halal karena tidak bersentuhan dengan atau tercemar babi, dan telah melalui proses pencucian najis yang benar.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Lukman Hakim menyatakan, kedua perusahaan tersebut telah melalui delapan kali audit, baik melalui kunjungan langsung maupun pemeriksaan dokumen. [ti/hid/hidayatullah.com]
Ilustrasi: Liputan6