Hidayatullah.com–Analis terorisme Mardigu Wowiek Prasantyo menilai Abubakar Ba’asyir tidak terlibat secara langsung dalam penggelontoran dana sebesar Rp285 juta ke Dulmatin untuk selanjutnya digunakan mendanai pelatihan militer teroris Aceh.
Ba’asyir, dalam pandangan Mardigu, memang menyarankan agar teman-temannya memberikan bantuan ke salah seorang yang diduga melakukan kegiatan terorisme. Namun para penyidik Mabes Polri terlalu memaksa apabila mencoba menjerat Ba’asyir dengan tuduhan menggelontorkan dana ke kelompok “teroris”.
“Dari kacamata saya sebagai peneliti, tidak ditemukan datanya. Secara data lapangan kesannya tidak terlibat,” ujarnya di Jakarta, hari ini.
Polisi mendasarkan tuduhannya ke Ba’asyir atas pengakuan dua terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Aceh, beberapa waktu lalu. Atas dasar ini pula, polisi kemudian menangkap Ba’asyir di halaman Mapolres Banjar, Ciawi, Jawa Barat pada 9 Agustus lalu.
Ba’asyir kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan masa tahanannya diperpanjang hingga pertengahan Desember mendatang. Dia dijerat dengan pasal 14 jo pasal 7 dan pasal 9 atau pasal 11 atau pasal 15 jo pasal 7 atau pasal 13 huruf a, pasal 13 huruf b dan c, dan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.[was/hidayatullah.com]