Hidayatullah.com– Pengurus Pusat Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menyatakan sangat mengecam dan mengutuk keras pembakaran ‘bendera tauhid’ di Garut, Jawa Barat, pada Ahad (21/10/2018) saat peringatan Hari Santri Nasional.
Oleh karena itu, IKAMI meminta kepada institusi penegak hukum (Polri) untuk dapat menindak tegas perbuatan yang dilakukan oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Garut itu.
“Karena telah melakukan penghinaan terhadap keyakinan/tauhid umat Islam pada umumnya,” ujar Sekjend IKAMI Juju Purwantoro di Jakarta, Selasa (23/10/2018) kepada hidayatullah.com dalam pernyataannya.
Baca: Ketua GP Ansor: Tak Boleh Lagi Ada Pembakaran Seperti di Garut
Menurut IKAMI, patut diduga tindakan oknum Banser tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penodaan terhadap agama.
“Sesuai ketentuan pasal 156a KUHP yaitu; ‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia’,” jelasnya.
Baca: MUI Minta Polisi Gerak Cepat soal Pembakaran ‘Bendera Tauhid’
IKAMI pun meminta kepada aparat Polri untuk segera mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku pembakaran ‘bendera tauhid’ dan semua aktor di balik tindakan tersebut.
“Meminta segenap pengurus Banser untuk meminta maaf kepada umat Islam, atas perlakuan oknum anggotanya,” ujar Juju.
Baca: DPR Minta Pembakar “Bendera Tauhid” Diproses Secara Hukum
IKAMI meminta Banser untuk dapat kooperatif, terutama kepada aparat penegak hukum, atas tindakan yang sudah dilakukan oknum anggotanya, dan bertanggung jawab penuh secara hukum.
“Diharapkan kepada umat Islam bersikap tenang dalam hal menyikapi persoalan ini, dengan mempercayakan (kepada aparat hukum), dan tidak terpancing dalam hal melakukan tindakan provokatif yang dapat merugikan kepentingan umat Islam pada umumnya,” pungkasnya.*
Baca: Polres Garut: 3 Orang Diamankan terkait Pembakaran Bendera