Hidayatullah.com–Polri untuk sementara masih berkesimpulan kasus penyerangan dua jemaat Huria Kristen Batak Protestan Bekasi, Jawa Barat, adalah kriminal umum.
“Polri masih berkesimpulan ini adalah kriminal umum. Tentang motif penganiayaan belum tahu, tinggal menunggu hasil pemeriksaan saksi dan tersangka,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Iskandar Hasan di Jakarta, Kamis (16/9).
Iskandar mengatakan indikasi kasus HKBP adalah kriminal umum karena kejadiannya di tempat umum bukan di lokasi ibadah dan para pelaku tidak menggunakan lambang-lambang ormas agama. “Polri sudah menetapkan sepuluh tersangka terkait dengan kasus penyerangan jemaat HKBP dan akan terus dikembangkan,” kata Iskandar.
Sebelumnya, Asiah Lumbuan Toruan dan Pendeta jemaat HKBP Luspida menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tidak dikenal di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Ahad (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.
Asiah Lumbuan Toruan menderita luka tusuk pisau di bagian perut kanan. Sedangkan Pendeta Luspida menderita luka memar pada bagian kening sebelah kiri. Kedua korban tindak kekerasan itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Timur guna menjalani perawatan intensif.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Peristiwa itu terjadi saat jemaat berjalan beriringan, kemudian berpapasan dengan delapan pelaku menumpang empat sepeda motor yang kemudian terjadi perkelahian. [mi/hidayatullah.com]