Hidayatullah.c0m—Anggota Komnas HAM menyambut baik rencana Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang akan membubarkan organisasi Ahmadiyah. Bahkan, pembubaran tersebut sama sekali tidak melanggar HAM. Hal itu disampaikan Anggota Komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming kepada hidayatullah.com Rabu (13/10), pagi tadi.
Saharudin mengatakan, jika rencana Menag tersebut telah didasari pertimbangan logis, SKB 3 Menteri, dan pendapat umum dari berbagai masyarakat, maka pembubaran Ahmadiyah sudah tepat dan tidak melanggar HAM.
Saharudin menambahkan, jika keberadaan organisasi Ahmadiyah dipertahankan justru akan mengganggu ketertiban umum (public order) dan mengakibatkan ketegangan di level bawah, dapat dijadikan alasan.
Keputusan Menag membubarkan organisasi Ahmadiyah adalah sesuatu yang legal, seperti yang dilakukan Mendagri, sebagaimana tertera dalam pasal 28 J ayat 1 tentang hukum, ketertiban umum, kesusilaan dan agama.
Menurutnya, umat Islam memiliki tanggung jawab menjaga kemurnian agamanya dan terutama umat Islam dari kesesatan. Hal itu, sangat jelas dilindungi UU dan tidak melanggar HAM.
“Mereka memiliki kebebasan beragama untuk menjaga akidah,” katanya.
Saharudin juga merasa aneh pada sikap ambivalen sejumlah kelompok menyangkut Ahmadiyah. Mereka berteriak seolah hal itu melanggar HAM. Padahal, di sisi lain, mereka bersikeras ingin membubarkan FPI. [ans/hidayatullah.com]