Hidayatullah.com–Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Jumat (12/11), masih memeriksa mantan Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua Komisaris Polisi Iwan Siswanto. Iwan dicopot dari jabatannya karena terkait pemberian izin keluar rumah tahanan terhadap terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan.
Menurut kuasa hukum Iwan, Berlin Pandiangan, pemeriksaan terhadap kliennya akan dilanjutkan setelah salat Jumat. Menurut Berlin, kliennya mengaku menerima uang suap dari Gayus sejak bulan Juli silam. Jumlahnya bervariasi. Lebih kurang sampai kasus itu terungkap, Iwan sudah menerima uang dari Gayus sebesar Rp368 juta.
“Pada bulan Juli sampai Agustus itu per minggu-nya Rp5 juta. Dan ada bulanannya Rp50 juta. Untuk September dan Oktober, mingguannya berkurang jadi Rp3,5 juta. Dan bulanannya Rp100 juta,” jelas Berlin di Mabes Polri.
Berlin mengatalkan, uang tersebut tidak diberikan langsung oleh Gayus. Tapi melalui kuasa hukumnya.
Iwan dicopot dari jabatannya setelah diketahui Gayus tertangkap kamera di Bali saat menonton pertandingan tenis. Bahkan, Iwan telah ditetapkan sebagai terperiksa dan kini sudah ditahan Propam Mabes Polri.
Sebagaimana diketahui, Gayus Halomoan Tambunan diduga menyogok 9 petugas Rutan Mako Brimob agar bebas pelesir ke mana-mana. Gayus belakangan diketahui sudah 68 kali keluar dari bui. Agar semua berjalan mulus, dia memberikan upeti Rp 370 juta kepada Kepala Rutan Komisaris Polisi Iwan Siswanto.
Gayus diduga bisa leha-leha sejak Juli 2008. Terakhir dia kedapatan nonton turnamen tenis di Bali.
Tapi kasus seperti ini bukan terjadi pada Gayus saja. Menurut Metro TV Susno Duadji dan Wiliardi Wiazard juga pernah melakukan hal yang sama. Susno pernah pelesir dengan menyogok petugas rutan Rp10 Juta.
Sementara Wiliardi memberi uang pelicin Rp15 juta. Bila ditotal, tambah sang suber, uang suap yang mengalir ke kantong Iwan cs lebih dari Rp 300 juta. Sungguh menyedihkan penegakan hukum di negeri ini! [mtr/cha/hidayatullah.com]
foto KOMPAS