Hidayatullah.com–Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, meminta kepada para hakim untuk menjatuhi para terdakwa korupsi dengan hukuman yang setimpal.
“Saya berharap agar para hakim memberikan hukuman yang setimpal bagi koruptor yang terbukti salah,” kata Harifin, Rabu (8/12).
Selain itu, Harifin juga meminta agar seluruh pengadilan dari MA sampai tingkat daerah tidak ada yang korupsi dalam menjalankan tugasnya. “Saya harapkan untuk seluruh keluarga peradilan, memusuhi dan memberantas korupsi sebagai tujuan, sebagai pengabdiannya bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Hari Antikorupsi sedunia tercetus saat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merativifikasi Konvensi Antikorupsi di Merida Mexico pada 9 Desember 2003. Kemudian pada tahun 2004 Pemerintah Indonesia pun menetapkan tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Nasional yang ditandai dengan dikeluarkannya Inpres No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi pada tanggal 9 Desember 2004.
Peringatan hari Antikorupsi sedunia secara massal diperingati di Indonesia pertama kali dirintis pada 2006 oleh Tiga Pilar Kemitraan (3pK), yang merupakan kemitraan dari tiga komponen yang terdiri dari penyelenggara negara, swasta, dan masyarakat.
Tiga Pilar Kemitraan dideklarasikan pada tanggal 27 September 2002 oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kadin Indonesia, dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). [was/hidayatullah.com]