Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kapoldasu: Polisi Masih Banyak Melanggar HAM

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Desember 2010 14:09
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota kepolisian masih banyak yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal ini diakui oleh Kapolda Sumut, Irjen  Oegroseno.

“Kita akui pelanggaran HAM yang dilakukan oknum Polri masih tinggi, makanya perlu tindakan tegas bagi pelaku,” kata Kapoldasu Irjen Pol Oegroseno kepada Waspada,  Jumat (17/12) malam.

Ketidakmampuan mengendalikan diri dan emosi, menurut Kapolda, menjadi penyebab tingginya pelanggaran HAM oleh anggota kepolisian.

Oegroseno mencontohkan, pelanggaran HAM yang dilakukan kepada Zainal Abidin yang ditembak karena dituduh membunuh Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur, Kesuma Wijaya. Padahal vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan juru parkir tersebut dari segala tuduhan. Kemudian, tindakan arogansi ditunjukkan mantan Kapolresta Pematangsiantar AKBP Fathori yang diduga menganiaya seorang wartawan di dalam tahanan di Mapolresta P Siantar.

Sebagai tindakan yang diterima, AKBP Fathori dicopot dan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. “Harus dijunjung tinggi HAM, jika ada pelanggaran ini sudah tidak ampun dan harus proses. Jika terbukti berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menuturkan, tindakan kekerasan yang masih akrab dengan anggota kepolisian dalam penangganan kasus sebenarnya sudah tidak perlu lagi. Karena undang-undang dalam KUHAP menyatakan tersangka berhak diam dan memberikan keterangannya di hadapan Pengadilan.
“Jadi tersangka diproses berdasarkan alat bukti saja, keterangannya nanti di pengadilan,” tandasnya.

Menjawab data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bahwa hingga November 2010 terjadi 42 kasus kekerasan menimpa masyarakat sipil. Kemudian, dari jumlah itu, sebanyak 32 kasus kekerasaan yang dilakukan pihak kepolisian, antara lain 14 kasus penembakan, penganiayaan, pemerasaan, penyiksaan, dan penggusuran, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu menuturkan, peran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) sebagai yang berhak menyelidiki polisi bermasalah harus ditingkatkan.

“Fungsi pengawasan internal oleh Propam harus dikuatkan lagi. Dan juga pengawasan oleh atasan. Kalau pengawasan oleh atasan bagus, kesalahan bawahan bisa kecil,” tandasnya.

Soal sanski pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) bagi polisi yang melakukan pelanggaran HAM, jenderal bintang dua itu menegaskan, bisa saja terjadi. “Itu bisa saja. PDTH itu banyak dilakukan terhadap anggota yang dinilai tidak layak dipertahankan lagi menjadi anggota Polri. Dan itu terutama yang disersi (lari dari tugas),” tegasnya. [was/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menghapus Kesan Buruk Amerika Lewat Pertukaran Pelajar
Tulisan selanjutnya PUSKI-UIKA Bogor Selenggarakan Lokakarya Studi Islam Ke-2

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?