Hidayatullah.com — Munculnya berbagai ragam kasus pornoaksi maupun pornografi telah menodai dan merusak tatanan nilai yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang agamis.Sebagai sebuah Negara hukum,maka pemerintah wajib memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Demikian salah satu butir pernyataan BEM UNPAD yang disampaikan dalam orasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (20/12). Di dalam gedung PN Bandung sendiri tengah di gelar sidang lanjutan kasus pornografi dengan tersangka Ariel.
Menurut kordinator aksi, Muhammad Sayyidi, kedatangan mahasiswa dalam persidangan kasus pornografi tersebut dimaksudkan sebagai dukungan moral kepada hakim agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
Sayyidi melanjutkan,munculnya kontroversi hukum di Indonesia bahwa pelaku pornografi tidak dapat dijerat dalam hukum positif hanya berdasar pada perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam KUHP.
“Namun dalam undang-undang kehakiman di tegaskan bahwa bila suatu perbuatan tidak dapat dijerat dengan hukum positif maka Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam
masyarakat yakni pasal 5 ayat 1 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,”jelas Sayyidi.
Sehingga,tambah Sayyidi,jika suatu perbuatan tidak dapat dijerat dengan hukum positif maka hakim harus melakukan penemuan hukum yang disesuaikan dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
“Dalam hal ini hakim pun tidak hanya melihat bahwa hukum sebagai sarana pembaruan tetapi juga sebagai alat pengubah perilaku masyarakat,”imbuhnya.
Itu pihaknya meminta kepada pemerintah khususnya hakim agar menjaga keluhuran moral bangsa dan penegakan hukum,khususnya UU Pornografi dan pornoaksi dengan menuntut hakim agar mengindahkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat serta hakim harus mampu mengkonstruksi fakta-fakta dilapangan sehingga pelaku pornografi dapat dijerat hukum.
Sementara ditempat yang sama salah satu Pengurus Wilayah Persaudaraan Muslimah (PW Salimah) Jabar,Ir.Nina Rostina juga menghimbau kepada penegak keadilan (hakim dan jaksa) agar menangani kasus pelaku pornografi secara serius dan tidak
tergiur godaan materi sehingga hakim memutus ringan bahkan bebas kepada tersangka.
“Pornografi telah merusak moral generasi terbaik bangsa.Hakim, jaksa, pengacara dan polisi tentu mempunyai keluarga dan anak.Bagaimana perasaan dan sikap kalian jika anak saudara menjadi korban pornografi?,”ujar Nina berapi-api.
Usai orasi,Nina mengajak agar momentum Hari Ibu yang jatuh 22 Desember menjadikan keluarga terutama kaum ibu untuk menjadi benteng pornografi dan porno aksi dengan menjadi ajaran Islam sebagai akhlaq pergaulan.
Dalam aksi tersebut nampak beberapa ibu-ibu perwakilan dari majelis taklim se-Bandung Raya juga memberikan orasinya sebagai wujud kepedulian serta rasa keprihatinan atas maraknya pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat.
Ratusan massa ini hanya bisa berorasi diluar sambil membawa berbagai poster yang mengecam pelaku pornografi ,karena aparat kepolisian yang berjaga di pintu gerbang tidak memberi ijin masuk ke dalam gedung pengadilan.
[man/hidayatullah.com]
Pelaku Pornografi Diputus Bebas Sama Halnya Bunuh Kepribadian Bangsa
