Hidayatullah.com—Setelah sempat menunggu waktu yang lama, akhirnya persidangan Ketua nonaktif Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Murhali Barda segera digelar.
“Besok, sidang perdana akan dilaksanakan pukul 9 pagi di Pengadilan Negeri Bekasi,” ungkap Shalih Manggara Sitompul, SH, salah satu kuasa hukum Murhali.
Dalam sidang tersebut, kata Shalih, Murhali akan didampingi sejumlah kuasa hukum gabungan dari Front Pembela Islam (FPI) dan Ormas Islam Bekasi.
Dikesempatan yang sama akan disidang pula tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat. “Disidang semua (tersangka-red) dengan dibagi lima berkas,” jelas Shalih kepada hidayatullah.com, Selasa (28/12).
Kuasa hukum Murhali menyesalkan lambatnya proses peradilan kliennya. Shalih beserta pengurus Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) bahkan sempat menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk menyampaikan keberatan lamanya penahanan Murhali dan tersangka lainnya. Meski demikian, kuasa hukum Murhali yakin bahwa kliennya itu tak bersalah dan akan dibuktikan nanti dalam persidangan.
Murhali disangka telah melakukan penghasutan berujung pada bentrokan umat Islam dengan jemaat gereja HKPB di Ciketing beberapa waktu lalu. Sebenarnya ada tiga belas tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, dua tersangka lainnya masih dibawah umur sehingga tidak ditahan di LP.
Saat ini, Murhali dan tersangka lainnya ditahan di LP Bulak Kapal Bekasi. Murhali terancam hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. [syaf/hidayatullah.com]
Besok, Sidang Perdana Murhali Barda Digelar
