Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kembali Demo, Gergazi Minta Ariel Dihukum Berat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Januari 2011 13:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Persidangan kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel Peterpan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/1) ini. Agenda sidang adalah mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Di luar gedung pengadilan, massa Gerakan Rakyat Gantung Penzinah (Gergazi) dan Aliansi Masyarakat Penolak Iblis Pornografi (Ampibi) menggelar unjuk rasa ditengah guyuran hujan.

“Mungkin ada pihak yang menyatakan bahwa dengan hujan ini, aksi kita akan berhenti. Tapi salah, aksi ini akan tetap dilaksanakan walaupun hujan,” kata salah seorang pengunjuk rasa.

Dalam orasinya, dua kelompok massa tersebut meminta agar majelis hakim yang memimpin persidangan memberikan vonis seberat-beratnya. \”Apa yang dilakukan oleh Ariel sudah diketahui oleh dunia Internasional. Oleh karenanya, jangan sampai perusak moral itu divonis bebas oleh majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa OC Kaligis, mengatakan, pihaknya telah membuat persiapan matang untuk membela klienya dalam sidang kali ini. \”Nanti kita akan patahkan semua dakwaan jaksa di sidang sekarang,\” kata Kaligis sebelum memasuki ruang persidangan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hanya 5 tahun

Kami, lalu,  Nazriel Irham atau Ariel hanya dituntut kurungan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Rusmanto SH MH dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut Rusmanto SH MH, Ketua Majelis Hakim,  Ariel terbukti bersalah melanggar pasal 29 ayat 1 jo pasal 4 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 282 jo pasal 56 KUHAPidana tentang menyiarkan perbuatan cabul keasusilaaan.

“Dengan demikian kami meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan,\” ujar Rusmanto usai sidang pukul 12.00. [lip/hid/cha/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua IGI: Tudingan SDIT Benih “Radikalisme” Berlebihan
Tulisan selanjutnya Aktivis Antirokok Dukung Pemasangan Gambar Seram

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Muhammadiyah Tawarkan Pendampingan Hukum untuk Kasus di Ponpes Hamalatul Qur’an

Berita
2 November 2026 13:17
Akademisi Swedia Dilarang Masuk Inggris Jelang Penampilan Bersama Pendiri Palestine Action
MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Nonmuslim Bisa Bantu Teknis
Madinah dan Istana Kepresidenan Yaman Jadi Target Serangan Houthi
Pengembangan AI Membuat Investor Alphabet, Amazon, dan Microsoft Khawatir

Terbaru

  • Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah
  • Garda Revolusi Iran Klaim Lumpuhkan Dua Drone AS di Selat Hormuz
  • MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an
  • MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Nonmuslim Bisa Bantu Teknis
  • Bekas Jubir Militer ‘Israel’ Akui Memanipulasi Kebenaran Genosida Gaza
  • Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’
  • Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an
  • Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren Himalatul Qur’an
  • Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’
  • KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?