Hidayatullah.com— Pengadilan Negeri Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan kasus Ciketing, Senin (24/1), Dalam sidang ketujuh ini terdakwa Murhali Barda, Ketua nonaktif Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya membantah tuduhan yang menyatakan bahwa dirinya sebagai penggerak dan penghasut massa pada bentrokan yang terjadi 12 September 2010.
Dalam keterangan di depan majelis hakim, Murhali sempat meneteskan air mata. “ Tidak benar saya memerintahkan lakukan kekerasan kepada orang lain,” kata Murhali.
Murhali mengaku tak pernah mengirim pesan singkat (SMS) kepada Aji Ahmad Faisal, 28 tahun. Aji adalah pelaku penusuk Asia Lombantoruan, anggota jemaat HKBP PTI.
“Saya tidak kenal mereka jadi tidak mungkin saya memberi perintah,” terangnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (20/1), Aji mengungkapkan bahwa kehadirannya di Ciketing Asem bukan atas ajakan terdakwa Murhali. Aji sama sekali tak mengenal terdakwa Murhali.
”Sebelumnya saya tak kenal dengan Murhali. Kenalnya ya saat kami sama-sama ditahan di Polda,” kata Aji.
Aji mengaku bahwa ia ke Ciketing Asem diajak oleh teman ngamennya bernama Supriyanto (terdakwa lainnya).
”Saya diajak demo penolakan gereja ilegal. Sebelumnya saya tidak pernah ke Ciketing Asem,” katanya.
Meski telah melakukan penusukan, Aji mengatakan bahwa aksinya itu bukan perintah dari terdakwa Murhali Barda.
”Saya tak pernah diperintahkan oleh ustadz Murhali untuk melakukan kekerasan kepada massa HKBP. Jangankan diperintahkan seperti itu, berkomunikasi pun saya tak pernah. Saya tak punya nomor handphone ustadz Murhali,” ujarnya. *