Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Visum Korban

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 27 Januari 2011 16:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mirza Zulkarnaen, SH, Kuasa hukum terdakwa Aji Ahmad Faisal, menilai visum Asia Lombantoruan yang disampaikan dokter Djaja Surya Atmaja dalam persidangan lanjutan kasus Ciketing di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (27/1), penuh dengan kejanggalan.

“Salah satu kejanggalannya soal tanggal keluarnya surat keterangan visum,” kata Mirza kepada hidayatullah.com.

Surat yang dimaksud Mirza itu dikeluarkan oleh RS Mitra Keluarga pada tanggal 22 Januari 2011 di Bekasi. Menurut Mirza, surat keterangan visum itu tidak masuk ke dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik. Sementara persidangan sudah berlangsung sejak 29 Desember 2010.

Kejanggalan lain, kata Mirza, surat keterangan visum yang ditandatangani empat dokter itu tak mencantumkan nomor surat.

Pada sidang sebelumnya, Senin (24/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi dokter Boby Sugiharto yang melakukan visum para korban. Bobby diketahui bukan dokter ahli forensik, melainkan dokter umum yang ketika insiden Ciketing terjadi, ia sedang piket jaga di UGD RS Mitra Keluarga Bekasi Timur.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Statusnya sebagai dokter jaga ini sempat dipertanyakan kuasa hukum Aji lainnya, Shalih Mangara Sitompul, SH. Shalih menjelaskan bahwa Bobby tak berkompeten melakukan visum, karena ia bukan dokter kehakiman dan bukan ahlinya. Ia hanyalah dokter jaga RS Mitra Keluarga Bekasi Timur.

“Menurut pasal 133 KHUP, visum dibuat oleh ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. Karena dokter Bobby bukan dokter ahli dari kehakiman dan bukan dokter forensik, maka dia tidak berhak melakukan visum,” jelas Shalih.

Tiga Visum

Dalam catatan Shalih setidaknya sudah ada tiga visum dalam perkara ini. Yakni, visum No. 6/RM.RSMKBT/VER/2010, visum No. 7/RM.RSMKBT/VER/2010, dan visum lanjutan yang tak bernomor tertanggal 22 Januari 2011.

Dalam hukum acara pidana, kata shalih, tidak mengatur visum lanjutan. ”Dalam KUHAP hanya ada kata satu visum. Melihat hal ini patut diduga ada perekayasaan pembuatan visum,” jelas Shalih.

Tim kuasa hukum, lanjut Shalih, berencana melaporkan kedua saksi dokter tersebut ke pihak kepolisian karena telah melanggar pasal 242 KUHP tentang tindak pidana pemberian keterangan palsu di atas sumpah. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penduduk Muslim Bakal Jadi Mayoritas di Dunia
Tulisan selanjutnya PBNU : Kasus Gayus Jangan Habiskan Energi Bangsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?