Hidayatullah.com—Mirza Zulkarnaen, SH, Kuasa hukum terdakwa Aji Ahmad Faisal, menilai visum Asia Lombantoruan yang disampaikan dokter Djaja Surya Atmaja dalam persidangan lanjutan kasus Ciketing di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (27/1), penuh dengan kejanggalan.
“Salah satu kejanggalannya soal tanggal keluarnya surat keterangan visum,” kata Mirza kepada hidayatullah.com.
Surat yang dimaksud Mirza itu dikeluarkan oleh RS Mitra Keluarga pada tanggal 22 Januari 2011 di Bekasi. Menurut Mirza, surat keterangan visum itu tidak masuk ke dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik. Sementara persidangan sudah berlangsung sejak 29 Desember 2010.
Kejanggalan lain, kata Mirza, surat keterangan visum yang ditandatangani empat dokter itu tak mencantumkan nomor surat.
Pada sidang sebelumnya, Senin (24/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi dokter Boby Sugiharto yang melakukan visum para korban. Bobby diketahui bukan dokter ahli forensik, melainkan dokter umum yang ketika insiden Ciketing terjadi, ia sedang piket jaga di UGD RS Mitra Keluarga Bekasi Timur.
Statusnya sebagai dokter jaga ini sempat dipertanyakan kuasa hukum Aji lainnya, Shalih Mangara Sitompul, SH. Shalih menjelaskan bahwa Bobby tak berkompeten melakukan visum, karena ia bukan dokter kehakiman dan bukan ahlinya. Ia hanyalah dokter jaga RS Mitra Keluarga Bekasi Timur.
“Menurut pasal 133 KHUP, visum dibuat oleh ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. Karena dokter Bobby bukan dokter ahli dari kehakiman dan bukan dokter forensik, maka dia tidak berhak melakukan visum,” jelas Shalih.
Tiga Visum
Dalam catatan Shalih setidaknya sudah ada tiga visum dalam perkara ini. Yakni, visum No. 6/RM.RSMKBT/VER/2010, visum No. 7/RM.RSMKBT/VER/2010, dan visum lanjutan yang tak bernomor tertanggal 22 Januari 2011.
Dalam hukum acara pidana, kata shalih, tidak mengatur visum lanjutan. ”Dalam KUHAP hanya ada kata satu visum. Melihat hal ini patut diduga ada perekayasaan pembuatan visum,” jelas Shalih.
Tim kuasa hukum, lanjut Shalih, berencana melaporkan kedua saksi dokter tersebut ke pihak kepolisian karena telah melanggar pasal 242 KUHP tentang tindak pidana pemberian keterangan palsu di atas sumpah. *