Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ICJR: Pemerintah dan DPR Perlu Perhatikan 5 Poin RUU Minol

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Desember 2015 21:07 9:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Desember 2015 21:07
Bagikan
erdogan melarang penjualan alkohol
Miras mudah ditemukan di supermarket
Bagikan

Hidayatullah.com–Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menekankan lima poin penting untuk diperhatikan oleh DPR dan pemerintah dalam membahas rancangan undang-undang  tentang minuman alkohol (RUU Minol/Miras).

Lima poin yang dimaksudkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) adalah pertama, segera memindahkan seluruh tindak pidana dalam RUU Minol ke dalam Rancangan KUHP, agar terdapat harmonisasi yang baik dengan rancangan KUHP yang sedang dibahas.

Kedua, meminta agar tidak ada pidana minimum khusus dalam RUU Minol, karena bentuk pidana minimum khusus akan menganggu kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Pidana minimum khusus adalah bentuk ketidakpercayaan DPR dan Pemerintah terhadap Mahkamah Agung dan Pengadilan–pengadilan di bawahnya bahwa pengadilan mampu menjatuhkan putusan yang adil terhadap kasus–kasus yang diperiksa oleh pengadilan,” kata peneliti ICJR, Anggara dalam siaran persnya, Jumat (4/12/2015) dikutip Bisnis.com.

Ketiga adalah alasan untuk tidak bisa dipidana, yang dikenal dalam hukum pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Menurutnya hukum pidana secara universal tidak mengenal alasan pengecualian yang menjadi landmark dalam RUU Minol.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sementara, Ketua Pansus RUU Larangan Minol menyebutkan bahwa RUU ini memberikan alasan pengecualian untuk adat, pariwisata, dan juga kawasan khusus,” imbuhnya.

Keempat, meminta agar pemerintah dan DPR membuat riset mendalam mengenai cost benefit analysis atas kriminalisasi seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol.

“Kelima kami meminta agar Pemerintah dan DPR benar–benar memperhatikan kebutuhan pengaturan dalam RUU Minol ini,” ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MinolMinuman kerasMirasRUU Larangan Minol
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota DPR Sambut Baik Regulasi Terkait Zakat Bagi PNS
Tulisan selanjutnya Mensos: Pernikahan Siri Harus Teradministrasikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Berita
2 September 2026 20:16
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?