Hidayatullah.com — Setiap konsumen berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk atau jenis produk, mulai dari pemalsuan, bahaya terhadap kesehatan, dan segala hal yang dapat mengancam keselamatan.
Pemerhati masalah sosial yang juga da’i, Hamim Thohari, mengatakan perlindungan negara tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang.
Ia mengimbuhkan, adalah wajar, dan tidak berlebihan jika konsumen muslim yang mayoritas di negara ini menuntut DPR dan pemerintah untuk menyusun undang-undang yang sama, yang dapat memberi perlindungan kepada kaum muslimin dari membeli dan atau mengkonsumsi produk yang terlarang (haram) menurut keyakinan agamanya.
“Adalah hak konsumen muslim untuk mengetahui, apakah yang dibeli dan dikonsumsi itu barang halal atau haram,” kata Hamim di Jakarta, Senin (31/01).
Dalam hal ini, jelas Hamim, negara melalui undang-undang dapat memaksa para produsen untuk menginformasikan secara jelas apakah produnya halal atau haram.
Wakil Ketua Umum Hidayatullah ini mengatakan, masyarakat harus mendapatkan perlindungan. Tapi juga harus diingat bahwa, lanjut dia, masyarakat tidak bisa memilih memberi label halal atau haram sendiri pada setiap produk, baik yang berupa makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika.
“Untuk itu perlu dikaji bersama-sama,” terangnya.
Namun demikian, jelasnya, agak sedikit janggal jika produk yang tidak memenuhi ketentuan halal menurut syara’ ini diberi label “haram”. Selain kasar dan menyinggung perasaan, sebaiknya labelisasi haram itu dihindari.
Hamim menandaskan, akan jauh lebih bijaksana jika dalam Undang Undang nantinya menggunakan label halal, seperti yang diinisiatori oleh MUI sampai saat ini. *