Hidayatullah.com– Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/01/2018). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Kuasa Hukum Jonru yang juga Wakil Direktur LBH Bang Japar, Irfan Iskandar, mengatakan, setelah mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) di persidangan, pihaknya mengajukan eksepsi atau bentuk perlawanan sebagai hak terdakwa.
“Bahwa pengajuan eksepsi ini didasarkan pada banyaknya kelemahan yang terdapat di dakwaan tersebut,” ujar Irfan kepada hidayatullah.com, Senin (08/01/2018).
Ia menjelaskan, hal yang nyata sebagai kelemahan dakwaan tersebut adalah dakwaan yang bersifat alternatif.
Dakwaan yang bersifat alternatif, lanjutnya, adalah dakwaan yang sifatnya ragu dan penuh keraguan.
“Yaitu dikenakan dengan dakwaan kesatu, kalau lolos dikenakan dakwaan kedua, kalau lolos lagi dikenakan dakwaan ketiga, dan begitu seterusnya,” terangnya.
Sehingga, kata dia, dengan adanya tiga pasal dalam dakwaan tersebut sejatinya hanya satu pasal yang akan dijatuhkan sebagai vonis.
“Selain kelemahan dakwaan yang bersifat alternatif tadi yang mempunyai makna keragu-raguan, hak lain adalah ternyata tuduhan perbuatan yang dipersalahkan diserap pasalnya adalah sama. Jadi satu perbuatan diterapkan ke dalam beberapa pasal. Ini sungguh aneh,” tandas Irfan.
Sebagaimana diketahui, JPU mendakwa Jonru melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dakwaan kedua untuk Jonru adalah Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.
Baca: Sayangkan Perlakuan Polisi, Pengacara: Jonru Diborgol seperti Seorang Teroris
Ketiga dakwaan tersebut terkait unggahan Jonru lewat fanspage di media sosial Facebook bertajuk Jonru Ginting, kurun waktu Juli hingga Agustus 2017. Jonru dituding menyebarkan ujaran kebencian lewat unggahan-unggahan selama periode tersebut.
Sidang ditunda guna mempersiapkan eksepsi Jonru. Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon menyetujui permohonan tim kuasa hukum terdakwa itu.
“Karena terdakwa mengajukan eksepsi, sidang akan kita tunda. Dilanjutkan Senin, 15 Januari 2018,” ujar Hakim Antonius.*