Hidayatullah.com–Sebuah komite di parlemen Kuwait, Senin (31/1), telah menolak mosi larangan berbikini dengan alasan hal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.
Usulan larangan pemakaian bikini diajukan bulan Nopember 2010 oleh para anggota Blok Pembangunan dan Reformasi serta anggota parlemen Khalid Al-Sultan. Mosi itu melarang para wanita mengenakan bikini, pakaian mandi serta pakaian lain dengan potongan leher yang menampakkan belahan dada wanita di pantai. Para pelanggar aturan akan dikenai sanksi kurungan hingga satu tahun penjara dan denda 1.000 dinar.
Anggota parlemen yang mengajukan mosi tersebut mengatakan, berdasarkan pengamatan mereka terdapat beberapa wanita yang berperilaku tidak sesuai kaidah moral dengan berpakaian “tidak pantas”, melakukan aktivitas intim, berdansa dan menari, mendengarkan musik bersuara keras serta membawa anjing ke pantai.
Perilaku “amoral” tersebut banyak dilakukan di pantai, pulau-pulau dan wilayah perairan Kuwait.
Meskipun demikian, menurut komite parlemen yang menentang mosi itu, tidak perlu dilakukan penambahan terhadap ketentuan dan sanksi hukum yang sudah ada.
Asil Al-Awadhi, salah seorang dari empat wanita yang duduk di parlemen Kuwait, menentang mosi tersebut dengan mengatakan bahwa orang Kuwait tidak perlu penjaga yang mengatur kehidupan mereka.*