Hidayatullah.com–Senin (7/2), Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan kasus Ciketing. Dalam persidangan terdakwa Aji Ahmad Faisal, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof. M. Taufik Makarao, SH, MA, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Asshafiyah Jakarta.
Menurut Taufik dalam keterangannya menyebutkan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 133 tak mengenal istilah visum lanjutan atu visum sementara. “Dalam KUHAP hanya mengenal visum tetap, tidak ada istilah visum sementara,” kata Taufik.
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan Shalih Mangara Sitompul, SH, kuasa hukum terdakwa Aji, terkait banyaknya visum dalam persidangan kliennya.
Banyaknya visum, terang Taufik, menunjukkan tidak ada kepastian. “Visum lanjutan ini tak bisa dijadikan barang bukti, karena tak ada dasarnya,” terangnya.
Dalam catatan Shalih setidaknya sudah ada tiga visum dalam perkara ini. Yakni, visum No. 6/RM.RSMKBT/VER/2010, visum No. 7/RM.RSMKBT/VER/2010, dan visum lanjutan yang tak bernomor tertanggal 22 Januari 2011.
“Dalam KUHAP hanya ada kata satu visum. Melihat hal ini patut diduga ada perekayasaan pembuatan visum,” jelas Shalih.
Saksi ahli dalam keterangannya juga menyebutkan bahwa hakim tidak bisa memutuskan perkara ini jika hanya ada satu saksi fakta. Dalam ilmu hukum ada asas unus testis nullus testis. Asas ini bermakna satu orang saksi bukanlah saksi. Artinya dalam suatu pemeriksaan harus ada lebih dari seorang saksi, jika hanya ada satu saksi saja maka kesaksiannya tidak dapat diterima, karena satu saksi bukanlah saksi.
Tim kuasa hukum menilai selama proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan melihat secara jelas dan langsung bentrokan itu.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, persidangan terdakwa Aji dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diagendakan siang ini. *