Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Saksi Ahli: Hukum Pidana Tidak Mengenal Visum Lanjutan

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 7 Februari 2011 14:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Senin (7/2), Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan kasus Ciketing. Dalam persidangan terdakwa Aji Ahmad Faisal, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof. M. Taufik Makarao, SH, MA, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Asshafiyah Jakarta.

Menurut Taufik dalam keterangannya menyebutkan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 133 tak mengenal istilah visum lanjutan atu visum sementara. “Dalam KUHAP hanya mengenal visum tetap, tidak ada istilah visum sementara,” kata Taufik.

Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan Shalih Mangara Sitompul, SH, kuasa hukum terdakwa Aji, terkait banyaknya visum dalam persidangan kliennya.

Banyaknya visum, terang Taufik, menunjukkan tidak ada kepastian. “Visum lanjutan ini tak bisa dijadikan barang bukti, karena tak ada dasarnya,” terangnya.

Dalam catatan Shalih setidaknya sudah ada tiga visum dalam perkara ini. Yakni, visum No. 6/RM.RSMKBT/VER/2010, visum No. 7/RM.RSMKBT/VER/2010, dan visum lanjutan yang tak bernomor tertanggal 22 Januari 2011.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dalam KUHAP hanya ada kata satu visum. Melihat hal ini patut diduga ada perekayasaan pembuatan visum,” jelas Shalih.

Saksi ahli dalam keterangannya juga menyebutkan bahwa hakim tidak bisa memutuskan perkara ini jika hanya ada satu saksi fakta. Dalam ilmu hukum ada asas unus testis nullus testis. Asas ini bermakna satu orang saksi bukanlah saksi. Artinya dalam suatu pemeriksaan harus ada lebih dari seorang saksi, jika hanya ada satu saksi saja maka kesaksiannya tidak dapat diterima, karena satu saksi bukanlah saksi.

Tim kuasa hukum menilai selama proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan melihat secara jelas dan langsung bentrokan itu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, persidangan terdakwa Aji dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diagendakan siang ini. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya JAT Media Center Dilaunching
Tulisan selanjutnya Pemerintah Segera Evaluasi Ahmadiyah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?