Hidayatullah.com- Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Prof Amany Lubis meminta keluarga-keluarga Muslim untuk menjaga ketahanan keluarga. Rektor UIN Jakarta ini mengatakan, di zaman sekarang ini, tingginya perceraian justru terjadi di kalangan yang baru melangsungkan pernikahan.
Banyak yang usia pernikahannya baru di bawah lima tahun, sudah mengajukan ke pengadilan agama untuk bercerai. Hal ini menimbulkan keprihatinan dan perlu diberikan solusi serius.
“Itu membuat hati kita bergetar karena Allah Subhanahu Wata’ala sudah menyatakan bahwa memang halal, diperbolehkan melakukan perceraian, bisa, menyelesaikan ikatan rumah tangga itu boleh, tetapi itu kehalalan paling dimurkai Allah Subhanahu Wata’ala, sedapat mungkin ketahanan keluarga harus dijaga,” ujarnya pada Webinar Nasional Ketahanan Keluarga bertema Masalah dan Solusi Perceraian di Indonesia kemarin dirilis Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI).
Pada webinar yang digelar Komisi PRK MUI Pusat, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, dan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung ini, Prof Amany berharap, di masa pandemi Covid-19 ini semua harus bersabar. Setiap pihak didorong memberikan ketenangan jiwa dan memikirkan kesehatan keluarga.
“Ini perlu kita ketahui dan tingkatkan, pengembangan ekonomi serta penguatan hukum dan masalah lainnya dalam masyarakat kita harus lebih solutif agar keluarga kita semakin kuat,” pesannya.
Baca: MA: Ketahanan Keluarga Muslim Masih Kuat, Perceraian karena Pandemi Tidak Signifikan
Sebagai langkah solusi itu, Komisi PRK MUI Pusat sejak tahun 2016 telah menerbitkan buku berjudul Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Islam. Buku tersebut rencananya akan direvisi dan diterbitkan ulang.
“Buku ini sudah diterjemahkan pula ke dalam bahasa Arab. Serta memperoleh tanggapan positif dari rekan sejawat dunia Islam. Ini adalah inisiatif bagus sekali untuk menjaga ketahanan keluarga di Indonesia. Buku ini insyaallah akan dicetak ulang dan disebarluaskan,” sebutnya.
Ia menyatakan, kabar perceraian membuat hati gelisah dan telinga panas. Ramainya berita tentang perceraian ini tak cuma terjadi di Indonesia, namun bahkan di level dunia.
Ia menilai, perceraian tentu saja disebabkan banyak faktor. Tidak adanya kesepahaman dan kesepakatan dalam menjalankan bahtera rumah tangga menjadi satu sebab dari banyak sebab lain. Rendahnya pemahaman tentang bagaimana berumah tangga seperti mengasuh anak bahkan alasan-alasan sepele lain juga kerap menjadi penyebabnya termasuk faktor ekonomi.
“Sekarang perempuan sudah didorong untuk bekerja dan laki-laki didorong untuk kreatif dan lebih serius mendorong kemajuan keluarganya. Semua anggota keluarga harus kreatif untuk menghadapi rutinitas di dalam keluarga. Kita dianjurkan untuk menjaga bahtera rumah tangga,” pesannya.
Pada webinar yang sama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Aco Nur menilai ketahanan keluarga kalangan Islam tidak banyak terpengaruh pandemi Covid-19. Walaupun pandemi menggerus perekonomian keluarga, tapi tidak menyurutkan semangat umat untuk mengeratkan keluarga. Ketahanan keluarga Muslim dinilai masih kuat.
“Berangkat dari data yang ada, saya menilai masih banyak harapan bagi umat Islam mempertahankan keluarganya, walaupun keadaan Covid-19 yang berefek pada pendapatan yang hilang, sehingga rumah tangga terus berkurang pendapatannya,” ujarnya.*