Hidayatullah.com–Mendagri Gamawan Fauzi geram disebut telah membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) yang mengatur minuman beralkolhol. Gamawan menyatakan, pihaknya tidak pernah membatalkan satu pun perda soal miras itu.
Mantan Gubernur Sumbar itu marah lantaran malah ada yang menyebut dirinya membatalkan 351 perda miras. “Ini fitnah luar biasa. Saya tak pernah membatalkan satu perda pun. Yang berhak membatalkan itu presiden,” terang Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (10/1/2012).
Dijelaskan, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2010, kewenangan pembatalan perda yang dinilai melanggar aturan yang lebih tinggi, ada di tangan presiden.
Kemendagri, kata Gamawan, hanya punya kewenangan mengevaluasi perda-perda itu. Begitu ditemukan ada yang tidak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi, perda itu dikembalikan ke daerah agar diperbaiki lagi.
“Kita hanya memberi masukan ke pemda supaya merujuk peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Gamawan.
Disebutkan Gamawan, selama 2011, Kemendagri menemukan ada 351 perda yang bermasalah. Dari jumlah itu, kata Gamawan, hanya ada enam perda yang mengatur soal miras. “Yang mirasnya cuma enam,” katanya.
Gamawan menilai, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan masalah ini. “Jelas ini fitnah, upaya mengadu domba dari pihak-pihak tertentu,” kata Gamawan, seperti diberitakan JPNN.
Tiga dari enam perda miras yang diminta agar diperbaiki adalah Perda Nomor 15 tahun 2006 untuk Kabupaten Indramayu, Perda Nomor 11 tahun 2010 untuk Kota Bandung, dan Perda Nomor 7 tahun 2005 di Kota Tangerang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) protes kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, yang minta sejumlah daerah mencabut Perda larangan minuman beralkohol. PPP meminta Gamawan segera mencabut kebijakannya yang tertuang dalam surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011.
Ketua DPR Marzuki Alie juga ikut menyesalkan kebijakan yang diambil Mendagri.*