Hidayatullah.com– Setelah ditahan selama 103 hari, aktivis Sri Bintang Pamungkas akhirnya dibebaskan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sri Bintang masih berstatus sebagai tersangka atas tuduhan terkait upaya makar.
“Salah satu pertimbangannya karena alasan kesehatan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (16/03/2017), dikutip Antara, terkait langkah Penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Sri Bintang itu.
Sri Bintang: Ahok Telah Menista Agama dan Melanggar Ketertiban Umum
Pembebasan Sri Bintang terhitung mulai Rabu (15/03/2017), setelah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 103 hari.
Argo menyebutkan penyidik juga mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan istri Sri Bintang karena faktor kesehatan.
Menurut Argo, penyidik kepolisian memiliki penilaian subyektif untuk menangguhkan penahanan terhadap seorang tersangka seperti alasan kesehatan, kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.
Banyak Aktivis Ditangkap terkait Aksi 212, IPW: Seharusnya Ahok yang Ditangkap
Menurut polisi perwira menengah kepolisian itu, polisi tetap akan melanjutkan proses hukum yang menjerat aktivis yang terkenal vokal tersebut.
Penyidik mengharuskan Sri Bintang wajib lapor dan bersedia menjalani pemeriksaan lanjutan saat dibutuhkan keterangannya.
Diketahui, petugas Polda Metro Jaya meringkus Sri Bintang bersama sejumlah aktivis lainnya terkait tuduhan upaya makar awal Desember 2016, terkait Aksi Bela Islam III atau Aksi Super Damai 212. Diketahui, penangkapan itu menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Nurul Fahmi Dibebaskan setelah Dijamin KH Arifin Ilham, Masyarakat Bersyukur
Sri Bintang dijerat Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 107 KUHP junto 110 KUHP junto 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.*