Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Murhali Barda Dituntut 6 Bulan Penjara

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 7 Februari 2011 19:00
Bagikan
Murhali Barda (tengah)) ketika menuju ruang persidangan
Bagikan

Hidayatullah.com–Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Murhali Barda, terdakwa kasus bentrokan Ciketing, enam bulan penjara dipotong masa tahanan.

Tuntutan setebal 60 lebar tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (7/2) siang. Sidang ini kembali dipadati ratusan pengunjung.

Terdakwa yang juga Ketua nonaktif Front Pembel Islam (FPI) Bekasi Raya dituntut sesuai pasal 335 KUHP ayat 1 ke 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Salih Mangara Sitompul, SH, kuasa hukum Murhali, menilai pasal 335 yang ditujukan kliennya itu seperti ada pemaksaan dalam perkara ini.

Jaksa, jelas Shalih, terlihat ragu-ragu dalam tuntutannya. ”Pada awal dakwaan, jaksa menuntut terdakwa dengan  pasal 170 dan 160, namun ternyata tak terbukti dalam persidangan,” jelas Shalih kepada para wartawan.

Sedianya, tambah Shalih, tim kuasa hukum tak berniat membuat pledoi. Namun, karena jaksa dalam tuntutan itu menggunakan dasar pertimbangan bahwa terdakwa telah menghalang-halangi pihak lain dalam beribadah, maka tim kuasa hukum berencana membuat pledoi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau pertimbangannya bukan soal ibadah, kami tak membuat pledoi. Saya khawatir bila hakim memutuskan, maka ini akan menjadi yurisprudensi sesat, menghukum orang yang tak bersalah. Kami akan membuat pledoi,” terang Shalih.

Sementara terdakwa lainnya Aji Ahmad Faisal, penusuk anggota Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dituntut 10 bulan penjara, 8 terdakwa yang lain dituntut 6 bulan, Ade Firman 8 bulan, dan 2 terdakwa dibawah umur dikembalikan ke orangtuanya.

Ismail Nganggon, SH, kuasa hukum 8 terdakwa, optimis bila kliennya bakal dibebaskan dari jeratan hukum. “Kami yakin 8 terdakwa bisa bebas murni. Karena sebetulnya mereka itu korban. Tidak mungkin belasan orang melakukan penyerangan kepada kelompok berjumlah ratusan orang. Itu namanya cari mati,” kata Ismail kepada hidayatullah.com.

Bahkan, jelas Ismail, salah seorang terdakwa mengalami luka bocor di kepala akibat pengeroyokan yang dilakukan massa HKBP.

Sidang lanjutan rencananya kembali digelar, Senin (14/2) pekan depan. Agenda sidang berupa pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. *

Keterangan foto: Murhali Barda (tengah) saat menuju ruang persidangan

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komnas HAM: Pencabutan SKB Tidak Proporsional
Tulisan selanjutnya Dinilai Sesuai, ESQ Dapat Sertifikasi MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?