Hidayatullah.com–Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Murhali Barda, terdakwa kasus bentrokan Ciketing, enam bulan penjara dipotong masa tahanan.
Tuntutan setebal 60 lebar tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (7/2) siang. Sidang ini kembali dipadati ratusan pengunjung.
Terdakwa yang juga Ketua nonaktif Front Pembel Islam (FPI) Bekasi Raya dituntut sesuai pasal 335 KUHP ayat 1 ke 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Salih Mangara Sitompul, SH, kuasa hukum Murhali, menilai pasal 335 yang ditujukan kliennya itu seperti ada pemaksaan dalam perkara ini.
Jaksa, jelas Shalih, terlihat ragu-ragu dalam tuntutannya. ”Pada awal dakwaan, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 170 dan 160, namun ternyata tak terbukti dalam persidangan,” jelas Shalih kepada para wartawan.
Sedianya, tambah Shalih, tim kuasa hukum tak berniat membuat pledoi. Namun, karena jaksa dalam tuntutan itu menggunakan dasar pertimbangan bahwa terdakwa telah menghalang-halangi pihak lain dalam beribadah, maka tim kuasa hukum berencana membuat pledoi.
“Kalau pertimbangannya bukan soal ibadah, kami tak membuat pledoi. Saya khawatir bila hakim memutuskan, maka ini akan menjadi yurisprudensi sesat, menghukum orang yang tak bersalah. Kami akan membuat pledoi,” terang Shalih.
Sementara terdakwa lainnya Aji Ahmad Faisal, penusuk anggota Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dituntut 10 bulan penjara, 8 terdakwa yang lain dituntut 6 bulan, Ade Firman 8 bulan, dan 2 terdakwa dibawah umur dikembalikan ke orangtuanya.
Ismail Nganggon, SH, kuasa hukum 8 terdakwa, optimis bila kliennya bakal dibebaskan dari jeratan hukum. “Kami yakin 8 terdakwa bisa bebas murni. Karena sebetulnya mereka itu korban. Tidak mungkin belasan orang melakukan penyerangan kepada kelompok berjumlah ratusan orang. Itu namanya cari mati,” kata Ismail kepada hidayatullah.com.
Bahkan, jelas Ismail, salah seorang terdakwa mengalami luka bocor di kepala akibat pengeroyokan yang dilakukan massa HKBP.
Sidang lanjutan rencananya kembali digelar, Senin (14/2) pekan depan. Agenda sidang berupa pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. *
Keterangan foto: Murhali Barda (tengah) saat menuju ruang persidangan