Hidayatullah.com–Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) DR Saharuddin Daming, SH, MH, menyesalkan insiden antara Jemaat Ahmadiyah dan warga di Cikeusik, Pandeglang, Provinsi Banten beberapa waktu lalu, hingga jatuh korban.
Namun, Sahar meminta agar semua pihak menahan diri untuk tidak mengeksploitasi dan memplintir insiden dengan agenda dan kepentingan masing-masing.
“Mari percayakan kepada Polri untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ditemukan kronologis peristiwa berdasarkan fakta yang sesungguhnya,” kata Sahar kepada Hidayatullah.com di Jakarta, Senin (7/2).
Sahar menilai, perkara ini tidak murni konflik agama, tetapi lebih dipicu oleh arogansi rombongan Ahmadiyah yang memprovokasi warga.
Ia pun sependapat dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, perlu ada evaluasi terhadap SKB tertanggal 14 Januari 2008 tentang larangan Ahmadiyah.
“Materi evaluasi tentu mencakup tingkat ketaatan Ahmadiyah terhadap SKB tersebut,” tegasnya.
Maraknya penyerangan warga terhadap Jamaah Ahmadiyah belakangan ini, dalam penilaian Sahar, sebagian besar disebabkan karena Jemaah Ahmadiyah sendiri yang sering melanggar SKB tersebut akibat provokasi dari berbagai pihak yang mengatasnamakan kebebasan beragama.
Karena itu, lanjut Sahar, tuntutan mundur Menteri Agama dan pencabutan SKB tersebut yang dianggap sebagai biang kerok masalah bentrok Ahmadiyah, tidaklah proporsional dan tendensius.
“Anda bisa bayangkan kalau SKB itu tidak ada, maka warga akan semakin leluasa melakukan penyerangan. Nanti yang disalahkan Menteri Agama lagi,” imbuh Sahar.
Sahar menjelaskan, harus dipahami bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan memang merupakan bagian pokok dari HAM yang dijamin oleh konstitusi. Namun kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana kebebasan lainnya dibatasi dengan 4 hal, yaitu ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan hukum.
Dalam ajaran agama manapun, jelas Sahar, tidak dapat mentolelir suatu ajaran agama yang dalam pelaksanaannya, merusak dan menodai kesucian agama orang lain.
“Ini jelas tidak termasuk pengertian dari kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam HAM maupun konstitusi,” ungkapnya.
Sementara gagasan untuk melepaskan Ahmadiyah dari agama Islam sebagai solusi untuk mengakhiri konflik, menurut Sahar, tidaklah realistis dan itu tidak serta merta.
Karena bagaimanapun, tandas Sahar, Jamaah Ahmadiyah akan tetap menjalankan tatacara peribadatan persis sama dengan umat Islam, dan itu akan kembali dianggap sebagai penodaan agama Islam.*