Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PBNU: Kiai Miftachul Akhyar Sudah Mantap Mundur dari Ketua Umum MUI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Maret 2022 14:42 2:42 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Maret 2022 15:00
Bagikan
miftachul akhyar mui
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar terpilih sebagai Ketua Umum MUI 2020-2025 pada Munas X MUI di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com — Kiai Haji Miftachul Akhyar disebut sudah mantap soal keputusan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf.

Melansir laman NU Online, PBNU sendiri kata Yahya tidak pernah mengusulkan apa pun agar Rais Aam PBNU itu mundur, ia menyerahkan keputusan itu kepada Kiai Miftah.

“Kita persilakan saja. Sampai hari ini, rais ‘aam masih menyatakan itu keputusan final dari beliau, dan beliau tidak ingin mengubah keputusan itu,” kata Gus Yahya dalam keterangannya saat menanggapi pernyataan mundur Kiai Miftah dari MUI, dikutip Rabu, 16 Maret 2022.

Hanya saja, Dia menjelaskan bahwa mundurnya Kiai Miftah dari jabatan ketua umum MUI, merupakan amanat dari Muktamar Ke-34 NU di Lampung, pada Desember 2021 lalu.

“Pada waktu di Muktamar (Desember 2021 di Lampung), saya mendengar bahwa rapat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) pada waktu itu memang meminta Kiai Miftachul Akhyar mundur dari MUI. (Amanat muktamar) itu sudah beliau laksanakan,” jelas Yahya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Apa pun keputusan Kiai Miftah, lanjut Yahya, seluruh jajaran PBNU akan selalu mendukung. Sebab Gus Yahya yakin, Kiai Miftah telah memiliki berbagai pertimbangan.

“Kami semua mendukung, karena kami yakin bahwa rais ‘aam mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang matang dan sempurna,” ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu.

Diketahui, Miftachul Akhyar telah menyatakan diri mundur dari jabatan ketua umum MUI, saat memberikan arahan dalam rapat gabungan pengurus harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU, di Kampus B Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Parung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 9 Maret 2022.

Keputusan itu telah diwujudkan dengan mengirim surat resmi pengunduran diri ke MUI pada Februari 2022. Namun dalam rapat kesekjenan MUI memutuskan belum bisa menerima pengajuan tersebut.

“Sesuai keputusan rapat kesekjenan terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Rapat kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri Ketum,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Kamis, (10/03/2022) melansir media Antara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ketua Umum MUIKH Miftachul AkhyarPengurus Besar Nahdlatul Ulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya hukum menikah lewat internet Hukum Menikah Lewat Internet dan Telepon
Tulisan selanjutnya logo halal Polling Setelah Logo Halal Baru Kemenag Jadi Polemik, 94% Responden Pilih Logo MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?