Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Vonis Ketua FPI Bekasi Dibacakan Hari Ini

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 24 Februari 2011 05:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah melewati proses persidangan selama hampir dua bulan, Kamis (24/2) majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi akan membacakan vonis terdakwa Murhali Barda, terkait dugaan keterlibatan dalam bentrokan  antara umat Islam dengan massa Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing Asem Bekasi, Jawa Barat.

Terdakwa yang juga Ketua nonaktif Front Pembela Islam (FPI) Bekasi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) enam bulan penjara karena melanggar pasal 335 KUHP ayat 1 ke 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam menghadapi sidang ini, tim kuasa hukum Murhali mengaku tak melakukan persiapan khusus. Namun, jika akhirnya Murhali divonis bersalah, tim kuasa hukum akan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.

“Kita dengar dulu putusannya besok (hari ini),” kata Shalih Mangara Sitompul, SH, kuasa hukum Murhali, kepada hidayatullah.com, Rabu (23/2).

Pada sidang pembacaan tuntutan Senin, 7 Februari lalu, Shalih mengatakan, jaksa dalam tuntutan itu menggunakan dasar pertimbangan bahwa terdakwa telah menghalang-halangi pihak lain dalam beribadah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Shalih mengkhawatirkan jika dasar tuntutan JPU dijadikan oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan amar putusan dalam menghukum terdakwa,  maka dikhawatirkan putusan  hakim tersebut itu menjadi yurisprudensi sesat dan menyesatkan. Padahal pihak HKBP Ciketing beribadah di lahan yang tak memilki izin, seperti yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah.

Maka dengan demikian, tegas Shalih, akan muncul yurisprudensi yang membolehkan orang beribadah di tempat yang tak memiliki izin. “Boleh jadi orang akan mendirikan rumah ibadahnya semaunya saja tanpa mengindahkan PBM tersebut. Bagi orang yang menghalangi dapat dilaporkan ke Polisi,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Istana Bantah Presiden Resmikan Rumah Judi
Tulisan selanjutnya KPI Siap Mediasi Polemik Seskab dengan Media

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI Apresiasi Menko Yusril atas Ruang Dialog Strategis antara Pemerintah dan Ormas Islam

Berita
23 Juli 2026 19:00
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Sheikh Hasina Akan Kembali, Sekutunya Presiden Bangladesh Mohammed Shahabuddin Mengundurkan Diri
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Terbaru

  • MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
  • Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
  • MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
  • MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
  • Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045
  • KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR
  • Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa
  • Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah
  • Krisis Identitas Berawal dari Cara Berpikir, Keluarga jadi Benteng Terakhir Peradaban

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?