Hidayatullah.com—Dalam sebuah pernyataan terbaru, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengaku keberatan terhadap proses hukum pada dirinya. Baginya, proses hukum padanya dan pada anak buahnya tidak berlangsung transparan dan tak memenuhi unsur keadilan.
Pernyataan tertulis Rizieq yang sampai ke hidayatullah.com ini mengemukakan beberapa poin atas proses hukum terhadap dirinya. Diantaranya beberapa alasan mengapa ia mencabut seluruh isi BAP.
“Saya, Habib Muhammad Rizieq Syihab, dengan ini menyatakan KEBERATAN untuk memberi keterangan tambahan bahkan saya MENCABUT seluruh isi BAP yang sudah saya tanda tangani sebelumnya,” tulis Rizieq.
Rizieq mengaku, proses hukum terhadap dirinya dan para aktivis FPI berlangsung tidak fair, tidak transparan, dan tidak memenuhi rasa keadilan. Ia juga mengaku, penahanan terhadap dirinya adalah kezaliman, karena ia selama ini sudah sangat koperatif dengan kepolisian.
Rizieq mengaku, ia ikut mencari Munarman dan tersangka lainnya. Bahkan ia datang sendiri menuju Polda Metro Jaya. “Saya datang ke Polda Metro Jaya dengan kesadaran sendiri, tanpa panggilan apalagi penangkapan,” tulisnya.
Bahkan untuk membantu polisi, ia membolehkan dan tidak menghalangi polisi dalam menggeledah, memeriksa dan menangkap.
Ia juga merasakan, tuduhan terhadap dirinya adalah mengada-ada. “Tuduhan pasal 170 juncto 55 padahal saya tidak ada di lokasi kejadian dan tidak pernah menyuruh dan tidak ada satupun bukti atau saksi yang menyatakan seperti itu, “ tulisnya.
“Tuduhan 221, padahal saya tidak pernah menyembunyikan siapapun.
“Tuduhan pasal 351, padahal saya tidak pernah merusak apapun dan menganiaya siapapun, karena memang saya tidak ada di tempat kejadian, “ tulisnya.
Selain itu, Rizieq juga menuduh, proses hukum Inseden Monas sangat diskriminatif. Ia menyebut beberapa bukti. Diantaranya; Pertama, kepolisian sangat sigap dan cepat mencari, menggeledah, menangkap dan memeriksa para tersangka dari FPI, bahkan hingga hari ini penggeledahan rumah-rumah aktivis FPI masih berlanjut. Kedua, dalam pemeriksaan, pihak kepolisian selalu mengarahkan para tersangka sebagai anggota FPI padahal saat Insiden Monas mereka sebagai anggota Komando Laskar Islam (KLI), sesuai pengakuan mereka sendiri, dan pengakuan panglimanya. Ketiga, 7 (tujuh) anggota KLI yang ditahan telah dengan sengaja diperiksa sebagai saksinya tanpa didampingi pengacara, dan mereka ditekan serta diarahkan oleh penyidik untuk menjeratnya. Ketiga, laporan FPI terhadap AKKBB tidak ditanya sebagai mestinya.
“Bahkan pelapor yang kami ajukan diperlakukan sebagai tersangka sehingga membuat para saksi tidak berani memberi keterangan, “tulis Habib. Selain itu menurut Rizieq, tindakan AKKBB memasang iklan di Koran, melakukan aksi tanpa izin, membuat provokasi dan menggunakan senjata api, sebenarnya sudah cukup menjadi alasan untuk memeriksa mereka. Namun hingga saat ini, menurut Rizieq belum juga ditindak. [cha/hidayatullah.com]