Hidayatullah.com—Setiap tahun lebih dari 18 ribu orang tewas akibat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras). Angka tersebut tiap semakin bertambah demikian juga kasus kriminal yang dipicu oleh Miras. Melihat kondisi tersebut pemerintah harusnya bertindak tegas terhadap peredaran Miras di tanah air dengan mengeluarkan UU Miras.
“Kita anggap Pemerintah lalai dalam usaha menyelamatkan masyarakatnya khususnya generasi muda akibat Miras,”ungkap Ketua Umum Gerakan nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris kepada hidayatullah.com di Bandung, Sabtu (26/10/2013).
Fahira menambahkan mudahnya orang khsusnya anak-anak dan remaja dalam memperoleh Miras menjadi salah satu sebab maraknya kriminalitas dalam masyarakat. Padahal,sambungnya,dampak dari Miras bukan saja dirasakan si pengguna namun juga dapat menimbulkan keresahan sosial,ketertiban hingga keselamatan dalam masyarakat.
“Masalah Miras ini harus menjadi masalah nasional dan jangan dilihat perkasus. Ini masalah nyawa dan korbannya sudah ribuan yang meninggal.Jika tidak segera dihentikan maka Indonesia akan kehilangan satu generasi,”tegasnya.
Seperti diketahui, berlokasi di Masjid Al-Ukhuwah Balaikota, Jalan Wastukencana no. 1 Bandung, hari Sabtu kemarin GeNAM Chapter Bandung mengadakan pertemuan perdana di Jawa Barat.*