Hidayatullah.com–Ubaydillah AN, pengamat ekonomi syariah dan penulis buku-buku bisnis Islam menilai, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal yang dibentuk dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) berpotensi menjadi lembaga superbody.
Hal ini, kata Ubaydillah, disebabkan karena Badan Pengelola Jaminan Produk Halal akan bertindak sebagai penyusun regulasi, melakukan supervisi sekaligus mengeksekusi.
“Dengan pertimbangan itu dikhawatirkan tujuan utama pemberlakuan UU JPH yakni memberikan kepastian hukum bagi produsen dan perlindungan hukum bagi konsumen, sulit tercapai karena regulator dan eksekutornya di tangan satu lembaga,” kata Ubaydillah belum lama ini.
Menurut Ubaydillah, alangkah baiknya ada pembagian peran dalam urusan halal ini. [Baca juga: Tahapan Sertifikasi Halal pada UU Jaminan Produk Halal Dinilai Tidak Praktis]
Semestinya, kata Ubaydillah, dengan pengalamannya, Lembaga pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang telah melakukan sertifikasi halal selama lebih dari 25 tahun dan membawahi lembaga sertifikasi di 45 negara juga telah menjadi pemimpin Dewan Pangan Halal Dunia (World Halal Food Council/WHFC), dikuatkan peran dan fungsinya sebagai operator.
“Sementara regulasi, supervisi, dan penegakan hukum sudah semestinya ditangani oleh pemerintah,” tandas Ubaydillah.*