Hidayatullah.com—Seolah istiqomah dalam sikapnya, tokoh feminis Indonesia, Dr. Siti Musdah Mulia kembali memberikan pembelaan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Menanggapi berbagai kebijakan pemerintah daerah di Indonesia yang mengeluarkan peraturan untuk melarang Ahmadiyyah, aktivis liberal dan tokoh Indonesia Conference of Religions and Peace (ICRP) mengatakan tak ada penodaan agama yang dilakukan Ahmadiyah.
“Kalau Ahmadiyah itu menodai ajaran Islam, ajaran mana yang dinodai, jadi semuanya clear. Jadi orang-orang Ahmadiyah juga bingung,” ujarnya dalam wawancaranya dengan Radio Nederland, 7 Maret 2011.
Seolah tak pernah membaca keberatan dan alasan mayoritas ulama dan umat Islam, wanita yang menyelesaikan S3 bidang Pemikiran Politik Islam IAIN Syarif Hidayatullah (1997) ini juga mempertanyakan sikap mantan Ketua PBNU Hasyim Muzadi dan Ketua PP Muhammadiyah, Dr Din Syamsuddin yang sebelumnya telah menyebut Ahmadiyah telah menodai Islam. Ia bahkan menuduh, kasus Ahmadiyah lebih karena adanya politisasi agama.
“Ini bukan gejala konservatisme, tapi gejala politisasi agama, ” katanya. “Menurut saya ini sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia, ” simpulnya.
Menariknya, Musdah mengatakan, penelitian terakhir yang dilakukan oleh mahasiswa UIN Jakarta tidak menemukan hal yang baru dalam ajaran Ahmadiyyah, tapi mengakui bahwa Mirza sebagai nabi.
“Yang baru adalah pengakuan mereka (Ahmadiyyah, red) bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi tetapi bukan nabi pembawa syariat,” katanya.
Selanjutnya, ia kembali membela Ahmadiyah dengan menyarankan adanya dialog.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Tolonglah kalian, yang merasa pemilik Islam, menyebutkan secara konkrit penodaan itu apa. Lalu jangan sepihak, bisa gak itu didialogkan,” ujarnya.
Pada 8 Maret 2007, tepat Hari Perempuan Dunia Guru besar di UIN Jakarta ini pernah menerima penghargaan ‘International Women of Courage‘ dari pemerintahan Amerika karena dianggap sukses menyuarakan hak perempuan dengan cara melakukan ‘pembaruan hukum Islam’. *