Hidayatullah.com–Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bukhori Yusuf, Lc. MA memberikan tanggapannya terhadap berakhirnya masa jabatan Hakim Agung Abdul Kadir Mapong. Menurutnya, berakhirnya masa jabatan Abdul Kadir Mapong ini sekaligus menciptakan kekosongan pada posisi vital yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang yudisial.
“Kita perlu memerhatikan hal-hal khusus sebagai kriteria pengganti Abdul Kadir Mapong” Jelasnya dalam pers realese yang dikirim ke hidayatullah.com, Sabtu (09/02/2013).
Menurut Bukhori proses mencari pengganti Abdul Kadir Mapong sebaiknya memerhatikan 4 hal. Keempat hal itu antara lain:
Pertama, MA harus memerhatikan momentum ini sebagai waktu yang tepat untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Kedua, MA harus mencari hakim pengganti yang tidak memiliki rekam jejak yang kurang baik. Dalam hal ini Bukhori menilai, jangan memilih hakim yang tercatat pernah meloloskan atau meringankan beban pelaku serta pengedar narkoba sebaiknya tidak pilih menjabat posisi yudisial tersebut.
“Yang ketiga hakim tersebut harus memiliki sensitifitas dalam berpihak pada kepentingan rakyat terutama rakyat kecil,” tegas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Keempat, Bukhori mengharapkan agar pemilihan Wakil Ketua MA pada 13 Februari nanti bisa dimanfaatkan untuk menata internal MA. Hal ini menurut Bukhori, agar MA benar-benar bisa menjadi lembaga yang benar-benar bisa dipercaya oleh masyarakat.*