Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi II DPR RI Al-Muzammil Yusuf mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan Perppu terburuk sepanjang sejarah Reformasi.
Ada beberapa alasan. Pertama, kata Muzammil, Perppu Ormas mencederai hak berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.
Hal itu, terangnya, dikarenakan secara sepihak pemerintah dapat menilai suatu ormas dikatakan melanggar SARA, separatisme, atau menghancurkan Pancasila yang otomatis bisa dibubarkan.
Baca: DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang, Rapat Hujan Interupsi
Kemudian, sambung politisi PKS ini, Perppu Ormas melanggar hak demokratis dan hak kritis anggota ormas dan masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan.
Padahal, menurutnya, meluruskan kesalahan pemerintahan menjadi bagian penting dalam check and balancing (menjaga keseimbangan).
“Bahkan pada Pasal 82A Perppu itu bisa diancam pidana 6 bulan, 5 tahun, 20 tahun, hingga seumur hidup,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR memutuskan Perppu Ormas di Gedung Nusantara II Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Baca: Tolak Perppu Ormas, FPKS Tegaskan Cinta NKRI, Pancasila, dan Konstitusi
Muzammil menilai, Perppu yang telah disahkan menjadi Undang-Undang tersebut melecehkan lembaga yudikatif sebagai prinsip penting dalam negara hukum.
“Karena peradilan tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan,” ungkapnya.
Dalam rapat paripurna itu, DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang tentang Ormas. Keputusan itu diresmikan setelah disetujui melalui mekanisme voting dan meraih suara terbanyak dalam rapat Paripurna. PKS, PAN, dan Partai Gerindra tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas.
Sementara itu diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, terkait poin yang jadi keberatan beberapa fraksi di DPR soal Perppu Ormas, seperti masalah pengadilan, sanksi pidana, dan tafsir tunggal, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengaku siap berdiskusi dengan berbagai pihak.
Ditanya soal kekhawatiran jika berganti pemerintahan maka undang-undang tersebut rawan dipolitisasi, ia mengklaim, hal itu tidak akan terjadi karena pemerintah siapapun katanya tidak akan bisa bertindak otoriter.
“Karena negara menjamin orang berkumpul, berserikat, membuat parpol, membuat ormas, boleh. Tapi yang prinsip harus sesuai landasan ideologi kita,” paparnya.*