Hidayatullah.com–Munculnya kembali isu “NII gadungan” belakangan ini seolah menenggelamkan kasus Ahmadiyyah yang belum tuntas. Jemaat Ahmadiyah pun disinyalir kembali menggelar aktivitas secara bebas.
Munculnya kasus baru seolah menutupi kasus lama yang tidak kalah pentingnya dan cenderung mengambang dalam penyelesaiannya. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Da’wah Islamiyyah Indonesia (DDII) Kota Bandung ,Muchsin Al Fikri ,kepada hidayatullah.com di Bandung, Jum’at (20/5),usai menghadiri dialog “Solusi Menangani Ahmadiyah”.
Muchsin sendiri menilai dibentuknya tim penanganan Ahmadiyah oleh Walikota Bandung belum menunjukkan hasil yang nyata dan terlihat pasif. Hal tersebut terindikasi dengan masih beraktivitasnya Ahmadiyah dan dipakainya masjid milik Ahmadiyah dalam membina jemaatnya.
“Selama Ahmadiyyah melakukan kegiatan dilapangan, sejatinya itu melanggar SKB 3 menteri. Tetapi kenapa ini dibiarkan saja. Kita minta tim penanganan Ahmadiyyah segera bertindak tegas karena mereka diberikan kewenangan,” himbaunya.
Untuk itu pihaknya meminta Tim Penanganan Ahmadiyah kerjasama dengan aparat kepolisian, kejaksaan dan satpol PP untuk segera menutup masjid Ahmadiyyah atau menyegelnya.Langkah tersebut dinilai akan efektif guna menutup ruang gerak jemaat Ahmadiyah dalam menyebarkan ajaran sesatnya.
“Karena ada beberapa laporan kepada kami,ada jemaat Ahmadiyah yang masih membagikan sembako secara gratis dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi kepada penduduk non jemaat Ahmadiyah,” imbuh Muchsin.
Sementara itu menyinggung keberadaan Masjid Mubarak (masjid milik Ahmadiyah) yang berlokasi di Jalan Pahlawan Bandung yang konon lahannya milik Pemkot Bandung yang disewakan kepada Ahmadiyah,Muchsin meminta untuk segera diakhiri. Kabar yang diterima Muchsin, masa sewa lahan yang ditempati masjid Mubarak tersebut berakhir tahun 2011 ini.
“Saya minta kepada pemerintah Kota Bandung supaya tidak memperpanjang masa sewa lahan tersebut. Pemkot Bandung harus mengambil alih tempat tersebut supaya tempat itu tidak menjadi aktivitas penodaan agama yang dilakukan jemaah Ahmadiyyah dalam menyebarkan ajaran sesat,”tegas Muchsin.
Untuk itu dirinya meminta Pemkot Bandung segera bertindak tegas. Muchsin sendiri menilai jika masa sewa diperpanjang berarti pemkot memberikan fasilitas kepada Ahmadiyah dan dianggap menyakiti umat Islam.
Sementara itu ditempat yang sama,saat dimintai tanggapannya,H.Asykari selaku Kepala Badan Kesantuan Bangsa Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat (BKPPM) Kota Bandung belum bersedia memberi penjesan. Asykari mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait terlebih dahulu.
”Nanti kita akan pelajari dulu,”jawabnya singkat. *