Hidayatullah.com–Pemerintah diminta sesegera mungkin membangun kembali Masjid Al Ikhlas di tempat semula di Jalan Timor Medan. Pembangunan ini juga dinilai perlu untuk menghindari konflik sosial.
Saran ini disampaikan Ketua Harian Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI)Dr Hasim Purba SH MHum dalam Diskusi Publik Masjid Al Ikhlas JalanTimor Medan, Antara Wakaf dan Bisnis di Hotel Garuda Plaza Medan, kemarin.
“Pembangunan sesegera mungkin ini perlu dilakukan untuk menghindari konflik sosial yang menjurus kepada SARA,yang tentunya tidak diinginkan.”
Dalam paparan makalahnya yang berjudul “Wakaf Tanah Masjid dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia”, Hasim Purba mengungkapkan bahwa perbuatan pembongkaran benda wakaf ada hukum pidananya.
“Sesuai dengan Pasal 67 UU No41 Tahun 2004, setiap orang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” sebutnya.
Dari analisis yang dilakukannya, Hasim yakin Masjid Al Ikhlas merupakan tanah wakaf.
Sebab,keberadaan masjid itu diawali musala berukuran 6×6 meter yang merupakan wakaf masyarakat setempat. Hasim menuturkan, setelah masyarakat membangunnya,Kepala Hubdam I/BB Letkol CHB Ridwan Hutagalung memprakarsai musala itu dikembangkan pada 12 Agustus 1967. Bangunan induknya diperluas menjadi 11x 11meter. Pada 1985, masjid kembali dikembangkan.Teras, kubah, dan menara dibangun dengan biaya dari wakaf, infak, sedekah, dan swadaya kaum muslimin.
“Dan sejak terbentuk musala sampai berkembang menjadi Masjid Al Ikhlas, kegiatan fungsi masjid tetap berjalan, pemakmuran masjid juga tetap terlaksana, sampai akhirnya terjadi tindakan biadab oleh orang-orang yang tidak beriman yang menghancurkan masjid pada Rabu, 4 Mei 2011 lalu,” terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini. Berdasarkan sejarah masjid ini, imbuh Hasim, jika dikaitkan dengan beberapa Pasal pada UU No41 Tahun 2004 serta Fatwa MUI Sumut tentang Masjid, maka tanah dan bangunan Masjid Al-Ikhlas Jalan Timor Medan adalah harta wakaf yang sah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelumnya, 25 organisasi masyarakat dan lembaga umat Islam menggelar diskusi publik di Hotel Garuda Plaza Medan, terkait perjuangan umat Islam atas Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor yang telah dihancurkan Kodam I/BB, pada 4 Mei lalu sekitar pukul 00.55 WIB.
Mereka mendesak agar Masjid Al-Ikhlas bisa dibangun kembali di tempat semula.
“Kami dari ormas Islam mendesak agar Masjid Al-Ikhlas dibangun kembali di tempat semula,” tegas Ketua Panitia M Sahbana, didampingi Indra Buana dari Komite Integritas Anak Bangsa (Kirab) dan Rahmad Gustin dari Ibnu Sabil.
Organisasi erlibat dalam diskusi publik ini, antara lain MUI, FUISU, BKPRMI, DDI, Majelis Mujahidin, HTI, KAHMI, Perti, FKAM, ICMI Muda, HMI, ICMI Medan, Pemuda Muslimin, PPMI. JBMI, Ibnu Sabil, Kirab, dan ormas lainnya.*