Hidayatullah.com–Seorang gadis berusia 22 tahun asal Pacitan, Jawa Timur, bernama Ima Lestari dinikahi secara rahasia tanpa sepengetahuan bapaknya.
Sang pria, seorang warga LDII bernama Agus Susanto (32) beralasan, pernikahan rahasia di hadapan jamaah LDII harus dilakukan karena pernikahan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai tidak sah. Karena KUA bukan orang LDII/Islam Jamaah.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Pacitan dengan Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) – wadah para aktivis mantan LDII/Islam Jamaah – Kamis 16/6, di Pacitan.
Imam Nasai dari FIRH mengatakan, Ima mengaku telah dinikahi oleh Agus di hadapan para jamaah LDII pada tanggal 14 Januari 2011 di Kota Pacitan. Kepada hidayatullah.com, Ima mengatakan, sebenarnya pihak keluarganya dan keluarga Agus telah sepakat pernikahan dilakukan pada 24 Januari. Tetapi pada 14 Januari, Agus mendadak mengajak Ima untuk menghadiri ta’lim LDII di Pacitan dan meminta Ima agar membawa pakaian salin.
Ternyata, kata Ima, yang terjadi kala itu bukanlah pengajian, melainkan acara ijab-kabul antara dirinya dengan Agus dengan penghulu dan saksi-saksi para jamaah LDII.
Ima mengaku, saat itu dirinya terkejut dan hanya bisa pasrah. Kemudian Agus membawa Ima ke rumahnya dan bergaul layaknya suami-istri, sebelum Ima dikembalikan ke rumahnya dua hari setelah kejadian.
Ayah Ima, Mujiono, mengatakan, dua atau tiga hari sebelum 14 Januari dirinya sempat diminta oleh Agus untuk menandatangani selembar kertas bertuliskan huruf Arab. Mujiono yang buta huruf mengira itu adalah surat untuk urusan KUA, dia pun menandatanganinya.
Kata Imam Nasai, ternyata surat beraksara Arab itu adalah surat pernyataan penyerahan hak untuk mewalikan Ima dari ayahnya kepada pihak LDII/Islam Jamaah.
Kata Imam, dalam LDII ada istilah “nikah dalam” (ND). Yakni nikah ala LDII sebelum dinikahkan di KUA. Hal itu dilakukan, karena LDII berkeyakinan orang di luar jamaahnya adalah kafir dan tidak berhak menikahkan mereka. Sedangkan catatan KUA tetap diperlukan untuk keperluan administrasi.
Rencana pernikahan Ima dan Agus di hadapan petugas KUA tanggal 24 Januari tetap terlaksana. Sedangkan Mujiono yang menjadi wali bagi Ima tidak menyadari putrinya telah “dinikahi” lebih dulu oleh wali yang sama sekali tidak deketahuinya.
Sejak dua pekan lalu Ima dijemput orang tuanya. Dengan pendampingan FRIH, tgl 6 Juni Ima melaporkan Agus ke Polres Pacitan atas tuduhan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Pada 14 Juni kedua pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan di kepolisian.
Namun, pihak Ima dan FRIH tetap memperkarakan masalah pernikahan rahasia yang dilakukan oleh Agus dan jamaah LDII.
Mendengar penjelasan Agus, Ketua MUI Pacitan KH. Samanhudi mengatakan, pernikahan rahasia tersebut tidak sah karena tidak menyertakan wali yang sah, yakni ayahnya Ima.
Kepala Kantor Urusan Agama Kab. Pacitan, Akhmad Munib Siroj, mengatakan Imam dan Agus bisa diceraikan. Dan, soal insiden nikah dalam bisa dilaporkan ke Bakor PAKEM di Kejaksaan Negeri Pacitan sebagai masukan untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan LDII.
Paman Agus, Giran (62), yang dikabarkan telah menjadi wali hakim bagi Ima membantah telah terjadi pernikahan rahasia sebelum di KUA. “Itu tuduhan,” kata Giran yang ditemui hidayatullah.com di rumahnya.
Sedangkan Agus, hingga sekarang belum bisa ditemui dan dihubungi. Rumah tinggal Agus dan orang tuanya di Dusun Karanganom, Desa Klepu, Donorojo, Pacitan tertutup rapat, meski mobil yang biasa dipakai Agus sebagai angkot diparkir di depan rumah.*