Hidayatullah.com– Pemerintah Indonesia membeber data tentang keberadaan WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati. Saat ini, diperkirakan terdapat 303 WNI di luar negeri terancam hukuman mati.
Data itu dibeberkan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, Lutfi Rauf dalam konferensi pers di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Senin (20/06/2011) kemarin, menyatakan bahwa dalam tahun 1999-2011, terdapat 303 WNI di luar negeri divonis hukuman mati. Mereka tersebar di 7 negara dan terkait dengan berbagai kasus.
Angka yang paling tinggi ada di Malaysia, yakni 233 WNI. Kemudian diikuti Republik Rakyat China dengan 29 kasus. Sedangkan WNI bermasalah di Arab Saudi yang terancam hukuman mati justru berada peringkat ketiga, yakni dengan 28 kasus.
Selanjutnya di posisi keempat adalah WNI bermasalah di Singapura dengan 10 kasus. Sementara di Mesir, Suriah dan Uni Emirat Arab, masing-masing satu kasus.
“Kami sampai saat ini masih mengupayakan bantuan hukum,” tuturnya.
Lutfi juga mengatakan, proses peradilan di Arab Saudi terdiri atas 3 tahapan. Yakni peradilan tahap pertama dan kedua yang mencakup pembuktian. Sedangkan pengadilan tahap ketiga adalah pengampunan dari ahli waris atau keluarga korban. Jika tak mendapat pengampunan, maka akan masuk pada eksekusi mati.
“Selama ini kami terus berusaha membantu para WNI, termasuk yang ada di Arab Saudi agar hukumannya diringankan,” tandasnya.
Lalai Lindungi Warga?
Sebelumnya, kabar tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Ruyati, yang dijatuhi hukuman pancung membuat berbagai pihak ikut menyalahkan pemerintah.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia bahkan mengundang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan jajarannya untuk memberikan penjelasan.
Menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI Ahmad Jazuli, Senin (20/06/2011), pemerintah Indonesia masih lalai dalam melindungi nasib TKI yang bekerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Apalagi pemerintah Indonesia tidak transparan terhadap nasib TKI di luar negeri yang tersandung kasus hukum.
“Kasus hukuman pancung yang dijatuhkan pemerintah Arab Saudi terhadap warga negara Indonesia (WNI), Ruyati, menunjukkan pemerintah Indonesia masih lalai dalam melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri,” kata Jazuli dikutip Republika.
“DPD mengundang Menakertrans untuk memberikan penjelasan soal Ruyati pada rapat kerja di Gedung DPD, hari ini,” kata
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menilai pemerintah kecolongan dalam melindungi segenap warga negara. Karena itu DPR meminta Presiden SBY serius menyikapi hukuman pancung atas tenaga kerja Indonesia Ruyati binti Satubi.
“Pemerintah kecolongan dalam hal melindungi segenap warga negara. Untuk itu, Komisi III DPR-RI mempertimbangkan kunjungan ke lapangan kepada instansi terkait untuk mendengar langsung bagaimana perlindungan HAM kepada warga di luar negeri dilaksanakan,” ujarnya kepada wartawan.
“Selain itu, kita juga ingin tahu bagaimana Kedutaan RI bekerja disana,” ucap Aziz.
Kasus Ruyati, menurut Aziz, merupakan pintu masuk untuk memperbaiki kinerja para diplomat di semua kantor perwakilan RI di luar negeri dan untuk menyempurnakan mekanisme dan sistem pengiriman tenaga melalui BNP2TKI.
“Presiden SBY bersama para pembantunya harus menyikapi ini dengan serius. Karena parlemen dan masyarakat akan mempertanyakan bagaimana pembelaan yang seharusnya bisa dilakukan negara dalam kasus ini,” ujarnya mengaskan. *