Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Warganya Dikaitkan Terorisme, Muhammadiyah Beri Bantuan Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Juli 2013 10:31 10:31 am
Ahmad
Dipublikasikan 27 Juli 2013 10:31
Bagikan
Logo Muhammadiyah
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengurus Pusat Muhammadiyah secara khusus memberikan bantuan hukum bagi dua warganya, Sapari dan Mugi Hartanto, yang menjadi korban salah tangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror saat dilakukannya penggerebekan disertai penembakan dua terduga kasus terorisme jaringan Poso di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (22/7/2013).

Slamet Hariyanto Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Wilayah Muammadiyah Jawa Timur, Jumat mengatakan, instruksi dilakukannya pendampingan hukum disampaikan langsung oleh Din Syamsudin Ketua PP Muhammadiyah, karena dua orang yang ditangkap Densus 88 dan disebut-sebut terlibat dalam persembunyian terduga kasus terorisme Poso adalah warga salah satu Ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut.

“Instruksi disampaikan Pak Din Syamsudin melalui SMS (pesan singkat) saat beliau masih di Tokyo, Senin (22/07/2013) malam,” terang Slamet seperti dilansir Antara.

Dikatakan, ada dua yang menjadi alasan PP Muhammadiyah secara khusus memberikan pendampingan hukum. Pertama karena kedua orang tersebut tercatat sebagai warga sekaligus pengurus cabang Muhammadiyah di Kecamatan Pagerwojo. Kedua karena munculnya keyakinan Sapari dan Mugi menjadi korban salah tangkap.

“Dari dua orang ini, yang menjadi korban paling parah adalah Pak Mugi Hartanto. Beliau bahkan tidak memiliki sangkut-paut apapun dengan kedua tamu ini, dia hanya kebetulan beberapa saat sebelum kejadian (penggerebekan dimintai tolong untuk mengantar Riza dan Dayah, tamu pak Sapari yang berniat pulang dan minta diantar ke terminal,” terang Ketua Majelis Informasi Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tulungagung, Timoer Prawiranegera menimpali.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Demikian juga dengan Sapari. Meski menjadi tuan rumah dan berinteraksi aktif dengan Riza, salah satu terduga kasus terorisme, perangkat dibagian Kaur Kesra Desa Penjor, Kecamatan Pagerwojo ini tidak mengenali latar belakang mubaligh tamunya tersebut selama tiga bulan tinggal dan beraktifitas di Masjid Al Jihad maupun Madratsah Aisiyah.

“Selama di desa itu pak Sapari juga tidak pernah menyembunyikan Riza. Mubalig tamu ini beraktivitas secara terbuka dan berinteraksi dengan masyarakat secara wajar, bahkan kamar tempatnya mondok (menginap) juga tidak pernah dikunci,” imbuhnya.

Sayang, sejak kedua pengurus cabang Muhammadiyah Kecamatan Pagerwojo itu ditangkap dan dikait-kaitkan dengan terorisme, tim pengacara dari Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Provinsi Jatim sampai saat ini belum bisa bertemu dan bertatap muka langsung.

Pihak kepolisian di tingkat Polda Jatim dan Polres Tulungagung bahkan terkesan saling lempar informasi setiap kali ditanya perwakilan advokat yang ditunjuk PW Muhammadiyah Jatim.

“Iya, tapi tadi siang saya sudah bertemu dengan salah satu anggota Densus di Mapolda Jatim dan disampaikan bahwa Pak Sapari dan Mugi sudah dibantarkan di Mapolda, cuma belum bisa ditemui sekarang karena masih dalam pemeriksaan,” terang Slamet Hariyanto.

Dikatakan, Densus memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga terlibat kegiatan terorisme selama tujuh hari sejak penangkapan.

“Jadi kami memiliki waktu sampai hari Senin (29/07/2013) untuk mengetahui hasil pemeriksaan mereka, apakah saudara-saudara kita (Sapari dan Mugi Hartanto) terlibat (terorisme) atau tidak. Kalau tidak, otomatis akan langsung dilepas oleh Densus,” tambahnya.

Slamet menegaskan, pihaknya bertekad untuk terus melakukan pendampingan hukum kepada kedua warga Muhammadiyah tersebut, termasuk apabila polisi bersikeras menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus terorisme.

“Kami akan dampingi sampai di Pengadilan untuk memastikan hak-hak hukum serta HAM kedua warga kami terlindungi,” tegasnya.

Diberitakan, Sapari dan Mugi Hartanto ditangkap Densus 88 Antiteror saat dilakukannya operasi penggerebekan disertai penembakan di depan warung kopi Jalan Pahlawan, Kota Tulungagung, Senin (22/07/2013).

Dalam operasi tersebut, dua pemuda terduga kasus terorisme, Riza dan Dayah alias Kim tewas ditembak anggota Densus dari jarak dekat, sementara Sapari dan Mugi ditangkap dalam kondisi hidup karena dituduh menjadi pemandu dan membantu persebunyian.

Meski telah ditangkap sejak Senin, surat penangkapan dan penetapan tersangka keduanya baru disampaikan polisi Rabu (25/07/2013) malam.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88kasus terorismeMuhammadiyahPC Tulungagung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Moskow Tak Akan Ekstradisi Snowden ke Amerika
Tulisan selanjutnya Tuduhan Spionase Mursy dengan Hamas Senangkan Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?