Hidayatullah.com– Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra PG Talattov, mengapresiasi niat Kementerian Agama yang mau memfasilitasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim untuk membayar zakat secara sistematis.
Namun, kata Abra, hal pertama yang harus dilakukan pemerintah sebelum mengeluarkan peraturan tersebut adalah melakukan uji publik, terutama terhadap para ASN di pusat maupun daerah, serta mengkaji secara menyeluruh, baik dari unsur yuridis, filosofis, maupun sosiologisnya.
Tentu, kata Abra, ketentuan zakat harus merujuk pada kaidah fiqh yang berlaku, yakni ada nishab.
“Sebetulnya kita sudah memiliki UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tapi, dalam regulasi tersebut tidak ada klausul yang memberikan kewenangan pemerintah memotong gaji ASN untuk zakat,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (12/02/2018).
Baca: Perpres Zakat ASN, Menag: Pemerintah Memfasilitasi, bukan Mewajibkan
Lebih lanjut, kata Abra, pengaturan tentang tata cara penghitungan zakat mal, juga sebetulnya sudah diatur dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014. Pada Pasal 26 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa nishab zakat pendapatan senilai 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras, besarnya 2,5 persen. Pada pasal 2 huruf c PMA No 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa syarat zakat mal yakni cukup nishab.
Abra menambahkan, zakat mal juga harus dihitung secara akumulatif per tahun dengan cara nishab.
“Tapi lagi-lagi, dalam peraturan tersebut sama sekali tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji ASN untuk zakat pengasilan,” katanya.
Baca: Regulasi Zakat, POROZ Dorong Pemerintah Libatkan Masyarakat
Karena itu menurutnya, perlu dilakukan revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khusunya pasal 21.
“Pemerintah (Menkeu dan BKN) memiliki kewenangan untuk mengumpulkan zakat para ASN, sedangkan dalam perhitungan tetap tiap individu ASN yang menghitung dibantu oleh BAZNAS,” usulnya.
Kalau uji publik kepada para ASN di pusat dan daerah sudah dilakukan, yang dikuatkan dengan kajian komprehensif, serta ada payung hukumnya yang setingkat UU, maka Abra mendukung ihwal potongan gaji ASN untuk zakat ini.* Andi