Hidayatullah.com–Persidangan atas Joko Daryono alias Thoyib, mantan bendahara Markaziyah Jama’ah Ashorut Tauhid (JAT), dinyatakan tetap dilanjutkan oleh Majelis Hakim, setelah Majelis Hakim mempelajari eksepsi dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menetapkan pada sidang yang mengagendakan putusan sela.
“Sidang tetap dilanjutkan untuk pemeriksaan dan pembuktian pokok perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Maratuo, di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis Siang (23/6).
Majelis Hakim menilai bantahan terdakwa dalam eksepsinya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah menyentuh pokok perkara sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
“Pembelaan terdakwa harus diperiksa terlebih dulu melalui alat bukti, karena sudah masuk pokok perkara,” jelas Majelis Hakim.
Sebelumnya Kuasa Hukum terdakwa melakukan bantahan terhadap dakwaan JPU kepada kliennya, di antaranya ialah pertama surat dakwaan JPU tidak lengkap dalam menguraikan dakwaan. Kedua, surat dakwaan JPU tidak jelas terkait penetapan dan pembatasan terhadap tindak terorisme yang dilakukan, karena terdakwa hanyalah seorang bendahara pada Jama’ah Anshorut Tauhid yang mempunyai sistem kepemimpinan tunggal, bukan pemegang keputusan dalam mengambil kebijakan.
“JAT sepenuhnya tanggung jawab Amir Pusat, Abubakar Ba’asyir,” ujar Asludin dalam eksepsinya yang dipaparkan Majelis Hakim.
Dan yang terakhir, surat dakwaan, menurut Asludin, tidak menguraikan secara jelas niat tindak pidana terorisme yang hendak dilakukan terdakwa. Dan atas bantahan tersebut Kuasa Hukum terdakwa meminta dakwaan dibatalkan serta persidangan yang mengadili perkara Thoyib tidak dilanjutkan.
Seperti diberitakan sebelumnya Thoyib didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 11 juncto Pasal 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme karena Thoyib dianggap mengeluarkan uang untuk berbagai keperluan terkait pelatihan militer bersenjata di Aceh yang dipimpin oleh Dulmatin dan Luthfi Haidaroh. Perintah untuk mengeluarkan uang berasal dari pimpinan JAT, ustad Abubakar Ba’asyir.
Sidang dengan terdakwa Joko Daryono alias Thoyib akan dilanjutkan Kamis depan (30 juni 2011) dengan agenda pemeriksaan saksi.*