Hidayatullah.com— Menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dari berbagai daerah mulai berdatangan ke sejumlah tempat peribadatan mapun fasilitas umum yang ada di Jakarta. Pemkot Administrasi Jakarta Selatan dikabarkan tengah meningkatkan intensitas penertiban yang akan dilakukan Sudin Sosial maupun Satpol PP Jakarta Selatan.
Kasie Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Sudin Sosial Jakarta Selatan, Miftahul Huda mengatakan, pihaknya siap menerjunkan 25 petugas dengan bekerjasama dengan tim gabungan dari Satpol PP dan Polres Jakarta Selatan.
“Para PMKS ini, umumnya merupakan gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, pekerja seks komersial (PSK), dan anak jalanan,” ujar Miftahul Huda, Rabu (06/07/2011).
Razia gabungan ini, diungkapkan Mifthaul, akan dilakukan satu kali dalam sepekan. “Semakin mendekati Ramadhan maupun Hari Raya Idul Fitri, intensitas penertiban akan lebih sering dilakukan,” tegasnya.
Kepala Sudin Sosial Jakarta Selatan, Abdurrachman Anwar mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pemberi sedekah gelandangan maupun pengemis yang kerap beroperasi di tempat umum serta lampu merah. “Sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta, jika tertangkap basah akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta atau kurungan maksimal enam bulan,” ujar Abdurrachman dikutip beritajakarta.com.
Untuk itu, dirinya berharap, agar masyarakat tidak memberikan sedekah di jalanan kepada para PMKS, karena hal itu diyakininya tidak akan mengentaskan persoalan kemiskinan. “Pemerintah tidak melarang orang bersedekah. Karena itu tindakan yang mulia. Hanya saja, sebaiknya sedekah disalurkan langsung kepada fakir miskin terdekat di lingkungan masing-masing,” katanya.
Sementara itu, data dari Sudin Sosial Jakarta Selatan, per 1 Januari hingga 30 Juni mencatat, berhasil menjaring sebanyak 405 PMKS dan telah disalurkan ke Panti Sosial Kedoya di Jakarta Barat. Adapun sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi mangkal para PMKS di wilayah Jakarta Selatan antara lain terdapat di Melawai, Jl Falatehan, Blok M, Jl Brawijaya, Jl Panglima Polim dan lain sebagainya.
Enam jenis
Pemerintah daerah melarang enam jenis usaha hiburan pariwisata beroperasi selama bulan Ramadhan dan Hari Idul Fitri tahun ini.
Larangan tersebut sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang disosialisasikan kepada para penyelenggaran usaha tersebut di Jakarta.
“Ada enam usaha pariwisata yang harus tutup selama bulan Ramadhan. Jika ini tidak dijalankan maka akan kami jatuhkan sanksi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Arie Budiman, kepada media pada 5 Juli.
Keenam jenis usaha itu adalah klub malam seperti diskotik, mandi uap, griya pijat, bar, diskotik, dan permainan bola tangkas.
Sedangkan, untuk usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukul 20.30-01.30 WIB.
Selain itu, setiap penyelenggara usaha wisata juga dilarang untuk memasang reklame, poster dan publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.*