Hidayatullah.com–Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin meminta para penghulu nikah di DKI Jakarta tidak menerima uang dari mereka yang sedang melangsungkan pernikahan. Sebab sesuai aturan perundang-undangan penerimaan uang tersebut merupakan katagori suap.
Itu disampaikan M Jasin saat memberikan pembekalan kepada 44 kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan 192 penghulu se-wilayah DKI, di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, Rabu (27/2/2013). Hadir pada acara itu, Kepala Kanwil Kemenag DKI Akhmad Murtadho dan para pejabat lainnya.
Jasin yang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyatakan, setiap penerimaan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
“Jadi saya minta mereka agar berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan sambil menunggu konsep biaya nikah yang sedang dibahas, diharapkan agar tidak menerima uang dari mereka yang sedang melangsungkan pernikahan. Namun kalau mereka makan dan minum di tempat pernikahan tidak masalah, asal jangan menerima uang saja,” papar Jasin, dalam laman Kemenag.
Ia menjelaskan, Itjen Kemenag sekarang ini sedang mencari jalan keluar dengan cakupan wilayah secara nasional dan mempertimbangkan kondisi geografis, di mana nantinya para penghulu akan dibiayai negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dikatakan Jasin, Kemenag akan membahas masalah konsep aturan tentang para penghulu yang akan dibiayai APBN. “Kita akan bertemu dengan Komisi VIII DPR bersama KPK untuk membahas perundang-undangan. Jadi sambil menunggu aturannya, para penghulu tidak boleh menerima uang,” papar Jasin.
Setelah DKI, Jasin akan melakukan safari pembekalan kepada para KUA dan penghulu se-Jawa Barat.*