Hidayatullah.com–Tarif penerbangan haji pada tahun ini ditetapkan US$2.010 per orang atau naik 16% dibandingkan tarif angkutan tahun lalu US$1.720 per orang. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, meskipun sudah ada penetapan kenaikan tarif angkutan haji, pemerintah belum memutuskan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) untuk tahun ini karena masih menghitung tarif pemondokan.
“Soal tarif penerbangan haji, semalam sudah diputuskan bersama Komisi VIII DPR. Ongkos naik hajinya belum ditetapkan, karena harga rumahnya belum diputuskan, subsidi rumahnya juga belum. Namun ada potensi naik ongkos naik hajinya,” katanya di Kantor Wapres, Rabu (20/7).
Dia mengatakan, penetapan tarif penerbangan haji berlangsung Selasa malam yang dihadiri Komisi VIII DPR, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar.
Suryadharma mengatakan kenaikan tarif penerbangan haji ini tidak bisa dihindari akibat kenaikan bahan bakar, tarif parkir pesawat, dan biaya sewa pesawat. Penetapan tarif ini sudah melibatkan pihak maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk dan Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan sebelumnya mengajukan tarif penerbangan haji tahun ini sebesar US$1.816 dengan tingkat margin 10% atau menjadi sebesar US$1.997. Kementerian Agama mengusulkan tarif penerbangan sebesar US$1.820 dengan margin keuntungan seperti tahun lalu sebesar 2,8%. Namun, pihak maskapai penerbangan tetap mengajukan tarif penerbangan pada angka US$2.010.
“Pembahasan sangat alot, beberapa kali turun, dari semula US$2.076, terakhir sudah tidak bisa bergerak lagi di angka US$2.010,” katanya.
Dia mengemukakan, meskipun nanti ada kenaikan ongklos haji, pemerintah akan meningkatkan kualitas pelayanan, di antaranya mencari pemondokan yang dekat dengan Kabah, sejauh sekitar 2.500 meter, dibandingkan sebelumnya pada radius 4.000 meter.*