Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Butuh 20-30 Tahun untuk Mencabut Kembali UU Penodaan Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 April 2010 20:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Meski Mahkamah Konstitusi (MK), Senin  (18/4), menolak permohonan pemohon judicial review UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama, tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), Lutfi As-Syaukani, yang juga saksi ahli dari pemohon penghapusan UU PNPS No.1 1965 mengaku harus berjuang keras lagi untuk dapat menghapuskan UU tersebut.

“Kami tidak melihat hasil. Tapi, proses lebih penting,” ujar Lutfi As-Syaukani ketika dihubungi hidayatullah.com, Selasa (20/4) pagi.

Menurut Lutfi, di mana-mana  usaha semacam ini  butuh waktu tidak sedikit. Di AS sendiri butuh waktu kira-kira 200-300 tahun untuk terciptanya kondisi AS seperti sekarang.

Memang bedanya di Indonesia melalui jalur pintas, yakni dengan UU.  Di AS sekitar tahun 60-an, diskriminasi warna kulit masih terjadi. Namun, seiring waktu AS mengakui kesalahan mereka. Karena itu, dia menegaskan, “It’s matter of time.” 

Deputi Direktur Freedom Institute ini mengaku optimis jika suatu saat nanti idenya  akan terwujud.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ya, sekitar 20 atau 30 tahun lagi, masyarakat akan menerima,” ujarnya.

Dia mengatakan, langkah tersebut bisa saja akan ditempuh dengan membuat UU baru atau setidaknya UU tersebut (PNPS No.1 1965; red) di-Rejudicial Review.

Namun ketika ditanya lebih jauh apa yang akan dilakukan lagi,  Lutfi hanya menjawab, “Tugas kami sudah selesai. Kalau ada yang mau melanjutkan silakan,” ujarnya. [ans/hidayatullah.com]    

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tokoh JIL Bersedih Putusan MK
Tulisan selanjutnya Rakyat Afghanistan: Taliban Saudara Kami

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Berkedok ‘Melindungi Alam’, Organisasi Lingkungan ‘Israel’ Desak Zionis Kuasai Cadangan Air Palestina

Berita
16 September 2026 11:28
Maladewa Peringati 900 Tahun Memeluk Islam
87 Persen Penonton Situs Berita Muslim Inggris Tak Percaya Houthi Menargetkan Mekkah
Amerika Minta Libanon Formulasikan Rencana Perlucutan Senjata Hizbullah
Texas Sahkan Kurikulum Sejarah Anti-Muslim, Kaitkan Islam dengan Perang dan Perbudakan

Terbaru

  • Saat Harga BBM Naik, Qatar Salurkan 1,3 Juta Liter Bahan Bakar untuk Gaza
  • MUI Titip Pesan kepada Menkeu Suahasil: Jaga APBN dan Perkuat Ekonomi Syariah
  • Ucap Salam, Polisi Muslimah Berpangkat Tinggi India Dimutasi
  • Erdogan akan Maju Pemilihan Presiden 2028
  • Gerebek Kelab Malam dan Bar Gay, Turki Tangkap 162 Aktivis LGBT
  • 87 Persen Penonton Situs Berita Muslim Inggris Tak Percaya Houthi Menargetkan Mekkah
  • Komisi Eropa Mengajukan RUU Larangan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah 13 Tahun
  • Bertemu Mahmoud Abbas Presiden Mesir Menolak Pengusiran Warga Palestina dari Jalur Gaza
  • Wanita Afghanistan Dideportasi dari Amerika Serikat oleh Pengadilan ‘Alien Terrorist’
  • Didepak dari Tur Ed Sheeran, Macklemore Donasikan 1 Juta Dolar untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?