Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Butuh 20-30 Tahun untuk Mencabut Kembali UU Penodaan Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 April 2010 20:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Meski Mahkamah Konstitusi (MK), Senin  (18/4), menolak permohonan pemohon judicial review UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama, tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), Lutfi As-Syaukani, yang juga saksi ahli dari pemohon penghapusan UU PNPS No.1 1965 mengaku harus berjuang keras lagi untuk dapat menghapuskan UU tersebut.

“Kami tidak melihat hasil. Tapi, proses lebih penting,” ujar Lutfi As-Syaukani ketika dihubungi hidayatullah.com, Selasa (20/4) pagi.

Menurut Lutfi, di mana-mana  usaha semacam ini  butuh waktu tidak sedikit. Di AS sendiri butuh waktu kira-kira 200-300 tahun untuk terciptanya kondisi AS seperti sekarang.

Memang bedanya di Indonesia melalui jalur pintas, yakni dengan UU.  Di AS sekitar tahun 60-an, diskriminasi warna kulit masih terjadi. Namun, seiring waktu AS mengakui kesalahan mereka. Karena itu, dia menegaskan, “It’s matter of time.” 

Deputi Direktur Freedom Institute ini mengaku optimis jika suatu saat nanti idenya  akan terwujud.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ya, sekitar 20 atau 30 tahun lagi, masyarakat akan menerima,” ujarnya.

Dia mengatakan, langkah tersebut bisa saja akan ditempuh dengan membuat UU baru atau setidaknya UU tersebut (PNPS No.1 1965; red) di-Rejudicial Review.

Namun ketika ditanya lebih jauh apa yang akan dilakukan lagi,  Lutfi hanya menjawab, “Tugas kami sudah selesai. Kalau ada yang mau melanjutkan silakan,” ujarnya. [ans/hidayatullah.com]    

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tokoh JIL Bersedih Putusan MK
Tulisan selanjutnya Rakyat Afghanistan: Taliban Saudara Kami

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?