Rabu, 7 September 2005
Hidayatullah.com—Pernyataan ini disampaikan Kepala Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cimahi, Dadang Sukandar di Bandung, Selasa (6/9) kemarin. Menurut Sukandar, faktor dari gangguan jiwa tersebut sebagian besar akibat persoalan perekonomian seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Seperti di RSJ Cimahi saja saat ini, jumlah pasien yang rawat inap sebanyak 125 orang," ujarnya.
Sedangkan rata-rata setiap harinya, warga yang memeriksakan diri dari gangguan jiwa itu mencapai angka antara 30 sampai 40 orang.
Menurut dia, setiap tahunnya jumlah penderita gangguan jiwa tersebut terus bertambah tiga sampai lima persen, dengan mayoritas adalah kalangan usia produktif.
Oleh karena itu, langkah untuk menekan meningkatnya jumlah masyarakat yang mengalami gangguan jiwa dengan cara memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, juga memberikan penanganan terus menerus kepada pasien rawat inap yang sudah pulang ke rumah serta memberikan sosialisasi kepada keluarganya dalam mengatasi seseorang yang terkena gangguan jiwa.
"Tentunya untuk melakukan sosialisasi demikian tidak bisa dilakukan oleh RSJ Cimahi saja, namun harus ada kerjasama seperti dengan dinas sosial dan dinas agama," jelas Dadang Sukandar.
Rentan Pelanggaran
Sementara itu, sedikitnya 20% penduduk dewasa Indonesia saat ini menderita gangguan jiwa, dengan empat jenis penyakit langsung yang ditimbulkannya yaitu depresi, penggunaan alkohol, gangguan bipolar, dan skizofrenia.
Menurut Ketua Departemen Psikiatri FKUI/RSCM dokter Irmansyah, satu dari lima orang dewasa pernah mengalami gangguan jiwa dari jenis biasa sampai yang serius.
"Gangguan jiwa dalam berbagai bentuk, merupakan penyakit yang sering dijumpai pada semua lapisan masyarakat. Dapat dialami oleh siapa saja, dan bukan hanya dimiliki oleh mereka yang hidup mapan", kata Spesialis Kesehatan Jiwa FKUI itu hari ini dalam wokhshop “Upaya Perlindungan Terhadap Penderita Gangguan Jiwa” bulan Agustus lalu.
Menurut Irmansyah, penderita gangguan jiwa di Indonesia adalah kelompok masyarakat yang rentan untuk mengalami berbagai pelanggaran HAM dan perlakukan tidak adil.
"Pelanggaran HAM itu terjadi karena adanya stigma dan diskriminasi, pemahaman yang salah serta tidak ada atau kurang memadainya peraturan yang melindungi penderita". (ant/sm//bi/cha)