Hidayatullah.com–Taufik bin Marzuki alias Abu Sayyaf divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 5 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya selama 8 tahun penjara.
Taufik bin Marzuki dianggap hakim terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme dengan bergabung pada pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.
“Anda terbukti terlibat, tapi putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa,” jelas majelis hakim.
Lebih dari itu, Taufik dianggap terlibat langsung dalam berlatih menggunakan senjata dan mengenal Sofyan Tsauri yang merupakan salah satu penggagas pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh.
Terhadap keputusan hakim, Taufik menyatakan tidak berkeberatan, sedangkan JPU menyatakan masih mempertimbangkannya dahulu.
Hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya belum pernah terjerat kasus pidana dan terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.
Taufik bin Marzuki ditangkap di Malaysia setelah melarikan diri dari pengejaran aparat kepolisian. Atas tindakannya ia dijerat pasal 15 Jo pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.*