Hidayatullah.com–Sri Puji, salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), menyatakan, Abu Tholut pernah menyatakan ia tidak terlibat dalam pelatihan militer di Aceh ketika saksi mengkonfirmasi berita yang beredar yang menyebut terdakwa sebagai pimpinan pelatihan tersebut.
“Terdakwa menyatakan kepada saya bahwa ia tidak terlibat di Aceh, karena ia berbeda pendapat dengan Dulmatin,” kata Sri Puji di sela-sela persidangan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/8).
Sri Puji merupakan salah satu tersangka yang dianggap menyembunyikan Abu Tholut ketika menjadi DPO aparat berwajib. Tetapi dalam persidangan ia membantah berniat seperti itu, karena sebelumnya ia tidak tahu jika Abu Tholut telah ditetapkan sebagai tersangka pelatihan militer di Aceh. Ia hanya sedang membantu terdakwa yang berniat membawa barang untuk pindah rumah.
“Saya tidak menyembunyikan beliau. Saya hanya membantu mencarikan mobil untuk membawa barang beliau,” ujarnya.
Namun saksi mengakui bahwa tidak terlalu lama ia akhirnya mengetahui status DPO terdakwa melalui kabar di media, tetapi ia enggan memberitahukan kepada aparat, karena alasan kemanusiaan dan pertemanan.
“Saya kasihan kepada beliau,” ucap Sri puji.
Sedangkan salah seorang saksi lainnya Sukirno menyatakan mengenal Abu Tholut sebagai Jalal yang menjalin bisnis dengan dirinya dan tidak pernah tahu jika Jalal adalah Abu Tholut yag menjadi DPO pihak kepolisian.
“Saya kenal beliau sebagai pak Jalal,” tutur Sukirno
Sebelumnya Sukirno ditangkap Densus 88 karena dianggap pula sebagai orang yang menyembunyikan Abu Tholut. Namun ia menampik tuduhan tersebut. Ia berteman bisnis dengan terdakwa yang dikenalnya sebagai Jalal, dan tidak tahu jika barang yang dititipkan terdakwa adalah senjata api.
“Awalnya saya tidak pernah tahu jika itu adalah senjata,” tukas sukirno
Persidangan Abu Tholut alias Imron Baihaqi dengan agenda mendengar keterangan saksi sudah selesai, akan dilanjutkan kembali pada Senin depan (8/8) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selain Sri Puji dan Sukirno, saksi lain yang dihadirkan adalah Wardi dan Anwar Effendi yang dianggap mengetahui persoalan senjata yang dimiliki oleh terdakwa.
Abu Tholut didakwa telah merencanakan dan atau mengerahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman bermaksud menimbulkan suasana teror, atau menimbulkan rasa takut di masyarakat secara meluas, atau menimbulkan korban bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
Dan oleh karenanya, Abu Tholut didakwa dengan pasal alternatif. Pertama pasal 7 junto 14, kedua pasal 9 junto 14, ketiga pasal 7 junto 15, keempat pasal 9 junto 15, kelima pasal 9, keenam pasal 13 huruf a, ketujuh pasal 13 huruf b, kedelapan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.*