Hidayatullah.com–Kajian Internal Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menunjukkan RUU P-KS sangat bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Kajian internal ini digagas oleh Satuan Tugas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Satgas RUU P-KS KAMMI) secara pada Kamis (25/03/2021).
Dalam acara yang dihadiri oleh sekitar 120-an kader KAMMI dari seluruh Indonesia, dibuka dengan sambutan dari Abdusalam, Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat (PP) KAMMI dan Susanto Triyogo, Penanggung Jawab Sementara (PJs) Ketua Umum PP KAMMI. “Jangan sampai RUU ini lolos begitu saja. Isu ini harus menjadi atensi bersama seluruh kader KAMMI,” kata Abdusalam. “Ini adalah bagian membangun giat menyelamatkan moral bangsa. Saya berharap dengan adanya Satgas ini dengan kajian-kajiannya dapat membangun kesadaran dan komitmen bersama untuk berjuang bersama menolak RUU P-KS. Dan gerakan KAMMI nantinya adalah bergerak atas dasar pemahaman,” lanjut Susanto.
Indramayu selaku pemateri membuka pemaparannya tentang RUU P-KS dalam perspektif hukum.
“Dalam hierarki perundang-undangan, suatu Undang-Undang (UU) tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. UU tidak boleh bertentangan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945,” ujarnya. “Pancasila adalah nilai, falsafah kehidupan berbangsa bernegara, sumber dari segala sumber hukum. Begitupun dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila yang “super power”. Sila Kedua dan seterusnya tidak boleh bertentangan dengan Sila Pertama. UUD NRI 1945 harus disusun berdasarkan nilai-nilai yang ada pada Pancasila. Begitupun dengan UU tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, termasuk dalam hal ini adalah RUU P-KS,” jelas Direktur Penelitian Lembaga Kajian Hukum KAMMI (LKHK) ini.
Sementara Sekretaris Jendral Pengurus Daerah (PD) KAMMI Sukabumi periode 2017-2019 ini menyambung penjelasannya bahwa, RUU P-KS sudah masuk kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 setelah sebelumnya sempat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020. Jika sebelumnya dibahas oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), maka tahun 2021 ini akan dibahas langsung oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurut kader KAMMI asal PD KAMMI Jember ini, penggunaan terminologi kejahatan seksual dan kekerasan seksual pada judul RUU ini menjadi bahasan yang kontroversi antara pihak pro dan kontra. Kekerasan seksual hanya terbatas pada tindakan yang hanya didasari keterpaksaan saja.
Sedangkan, ruang lingkup kejahatan seksual lebih luas termasuk kejahatan terhadap kesusilaan yang melanggar norma agama dan moralitas. Kekerasan seksual masuk dalam lingkup kejahatan seksual. Menurutnya, ada beberapa klausul ambigu dalam RUU P-KS terutama pada Pasal 1 Angka (1) yang kontroversial mengenai definisi kekerasan seksual.
Diantaranya “perbuatan lainnya” tidak ada batasan jelas mengenai definisinya. “Menasehati” juga bisa masuk dalam kategori “perbuatan lainnya” yang merupakan kekerasan seksual. Ambiguitas hasrat seksual termasuk di dalamnya adalah hasrat seksual dari orang dengan orientasi seksual menyimpang.
Hasrat seksual merupakan salah satu objek yang dilindungi di dalam RUU ini. RUU P-KS ini dinilai mengandung konsensual seks sebagaimana frasa “kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang tersebut tidak bisa memberikan persetujuan secara bebas.”
“Perbuatan lainnya” batasannya ialah yang bertentangan dengan kehendak seseorang, jadi batasan kekerasan seksual adalah dikehendaki atau tidaknya perbuatan seksual. “Relasi kuasa” juga digeneralisasi seolah-olah karena ketimpangan relasi kuasa adalah penyebab terjadinya kekerasan seksual.
“Namun pada realitasnya laki-laki yang dianggap kuat dalam relasi kuasa ini bisa menjadi korban kejahatan seksual. Atau relasi atasan dengan bawahan, bukan hanya atasan dan bawahan yang dapat menjadi korban, bawahan juga dapat menjadi pelaku. Kekerasan seksual terjadi karena degradasi moral bukan karena ketimpangan relasi kuasa,” sambung Indra.
Koordinator Tim Kajian Satgas RUU P-KS KAMMI ini memberikan contoh kasus GA yang sempat menjadi perbincangan publik di akhir 2020 lalu. Ada video susila yang tersebar terkait GA yang melakukan hubungan seksual bukan dengan suaminya.
Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnasper) selaku pengusung RUU P-KS menganggap bahwa GA adalah korban dan harus mendapat perlindungan hukum. Kasus GA bukan dianggap sebagai perzinahan maupun kekerasan, justru GA adalah korban dari oknum yang menyebarkan video karena GA merasa terhinakan dengan penyebaran video tersebut.
Selain itu, klaim kubu pro RUU P-KS bahwa RUU ini untuk menghukum pelaku seberat-beratnya dinilai tidaklah benar. “Hal ini dapat kita lihat dari ketentuan pidana pokok pada perkosaan RUU P-KS Pasal 184, maksimal pidana penjara 12 tahun dan 13 tahun untuk perkosaan terhadap anak, “ kata Indra.
Pada KUHP pidana perkosaan juga dipidana selama 12 tahun dan pada UU Perlindungan Anak, perkosaan anak dipidana 15 tahun penjara, jauh lebih berat dibanding pidana pada RUU P-KS. Ternyata klaim pengusung bahwa RUU P-KS akan menghukum pelaku dengan seberat-beratnya adalah suatu hal fiktif, tambahnya.
“Pasal 140 terkait kriminalisasi Aparat Penegak Hukum (APH). RUU P-KS banyak mendikte APH (polisi, jaksa, hakim) dan apabila APH tidak melakukan ketentuan sebagimana ketentuan tersebut maka APH bisa dikriminalisasi. Padahal masing-masing APH memiliki kode etik sendiri,” tutup Alumni Universitas Jember tersebut.
Maya Rahmanah selaku Ketua Satgas RUU P-KS KAMMI berpesan, “Kajian Internal KAMMI ini akan rutin diadakan untuk kader KAMMI seluruh Indonesia. Kajian ini sebagai salah satu upaya pencerdasan kepada kader KAMMI dalam rangka perjuangan menolak RUU P-KS untuk menyelamatkan moral bangsa. Harapannya seluruh kader KAMMI dapat turut serta berkontribusi dalam aksi menyelamatkan moral bangsa ini,” ujarnya.*




