Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemda DKI Larang Mudik Gunakan Mobil Dinas

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Agustus 2011 07:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Meski Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah masih sekitar tiga pekan lagi, namun sejak dini, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Sebab, mobil dinas merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas, serta ditujukan untuk melayani masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Jika ditemukan, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk musik, maka yang bersangkutan harus siap terkena sanksi sesuai dengan PP N0 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Tidak diperbolehkan mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas boleh digunakan hanya untuk keperluan operasional, tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fauzi Bowo, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (9/08/2011).

Selain itu, diungkapkan Fauzi, alasan lain mengapa mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik lantaran, pengadaan dan perawatan mobil dinas berasal dari alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Uang yang dikelola dalam APBD merupakan uang rakyat Jakarta. Jadi, penggunaannya untuk kepentingan masyarakat Jakarta,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pelarangan penggunaan mobil dinas, ditegaskan Fauzi, berlaku kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga provinsi. Bahkan, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) serta lima walikota dan bupati diminta memberikan contoh yang baik kepada jajarannya dengan tidak menggunakan mobil dinas saat mudik.

“Larangan tersebut juga berlaku untuk saya. Aturan ini untuk semuanya. Pimpinan harus menjadi panutan yang baik bagi stafnya,” paparnya.

Karena itu, untuk memantau ditaati atau tidaknya aturan tersebut, Fauzi Bowo meminta warga DKI Jakarta untuk memantau mobil dinas berplat merah dan berplat huruf belakang khusus seperti RFN, RFS dan PQA. Jika ada mobil dengan plat khusus itu melintas di jalur mudik, segera laporkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk ditindak lebih lanjut.

Dukungan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik juga dilontarkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana. Dikatakannya, selain berlaku bagi PNS hendaknya aturan itu juga berlaku bagi jajaran di DPRD DKI Jakarta beserta 94 anggota DPRD DKI Jakarta.

“Kendaraan dinas itu diberikan kepada pejabat DKI dan anggota dewan yang bertujuan melancarkan tugas dalam melayani masyarakat. Jangan salah gunakan tujuan kendaraan dinas yang dianggarkan dari APBD DKI,” kata Lulung.

Aturan ini, lanjutnya, akan dibawa dalam rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta beserta dengan usulan aturan larangan anggota dewan menerima parsel Lebaran dari para kolega dan mitranya.

“Saya harap, anggota dewan bisa sejalan dengan eksekutif dalam menjalankan dua kebijakan ini,” tandasnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Harga Barang Naik, Hidup Warga Semakin Sulit
Tulisan selanjutnya Delapan Tanda Pecundang “Kompetisi” Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?