Hidayatullah.com–Meski Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah masih sekitar tiga pekan lagi, namun sejak dini, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Sebab, mobil dinas merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas, serta ditujukan untuk melayani masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Jika ditemukan, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk musik, maka yang bersangkutan harus siap terkena sanksi sesuai dengan PP N0 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Tidak diperbolehkan mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas boleh digunakan hanya untuk keperluan operasional, tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fauzi Bowo, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (9/08/2011).
Selain itu, diungkapkan Fauzi, alasan lain mengapa mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik lantaran, pengadaan dan perawatan mobil dinas berasal dari alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Uang yang dikelola dalam APBD merupakan uang rakyat Jakarta. Jadi, penggunaannya untuk kepentingan masyarakat Jakarta,” katanya.
Pelarangan penggunaan mobil dinas, ditegaskan Fauzi, berlaku kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga provinsi. Bahkan, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) serta lima walikota dan bupati diminta memberikan contoh yang baik kepada jajarannya dengan tidak menggunakan mobil dinas saat mudik.
“Larangan tersebut juga berlaku untuk saya. Aturan ini untuk semuanya. Pimpinan harus menjadi panutan yang baik bagi stafnya,” paparnya.
Karena itu, untuk memantau ditaati atau tidaknya aturan tersebut, Fauzi Bowo meminta warga DKI Jakarta untuk memantau mobil dinas berplat merah dan berplat huruf belakang khusus seperti RFN, RFS dan PQA. Jika ada mobil dengan plat khusus itu melintas di jalur mudik, segera laporkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk ditindak lebih lanjut.
Dukungan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik juga dilontarkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana. Dikatakannya, selain berlaku bagi PNS hendaknya aturan itu juga berlaku bagi jajaran di DPRD DKI Jakarta beserta 94 anggota DPRD DKI Jakarta.
“Kendaraan dinas itu diberikan kepada pejabat DKI dan anggota dewan yang bertujuan melancarkan tugas dalam melayani masyarakat. Jangan salah gunakan tujuan kendaraan dinas yang dianggarkan dari APBD DKI,” kata Lulung.
Aturan ini, lanjutnya, akan dibawa dalam rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta beserta dengan usulan aturan larangan anggota dewan menerima parsel Lebaran dari para kolega dan mitranya.
“Saya harap, anggota dewan bisa sejalan dengan eksekutif dalam menjalankan dua kebijakan ini,” tandasnya.*