Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Publik Sudah Gerah, KPK Harus Bongkar Tuntas Kasus Nazaruddin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Agustus 2011 07:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Sebagai salah satu mitra kerja untuk membangun karakter bangsa, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menghimbau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin agar senantiasa menjauhi tindakan sewenang-wenang, tidak diskriminatif, dan tidak terdikte oleh pesanan dari berbagai pihak.

Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming, mengungkapkan publik sudah terlalu lama menunggu aparat penegak hukum untuk membongkar kasus Nazaruddin secara tuntas tanpa melokalisir White Crime Act pada diri Nazaruddin saja.

“Saya menitip harapan agar pimpinan KPK tidak mengulangi dan memelihara kesalahan untuk menghukum orang yang tidak bersalah dan membebaskan orang yang bersalah,” ungkap Daming kepada hidayatullah.com, Selasa (16/08/2011).

KPK, harap Daming, harus mampu menjadikan Nazaruddin sebagai entry point dalam membongkar mega skandal korupsi yang diduga keras melibatkan sejumlah pejabat penyelenggara negara ini. 

Kendati demikian, Daming mengaku prihatin dan menyesalkan tindakan KPK yang menutup akses pembelaan hak tersangka antara Nazaruddin dan tim advokatnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain menciderai prinsip imparsialitas, transparansi, dan fairness dari proses penegakan hukum, tindakan KPK seperti itu melanggar ketentuan dalam Pasal 70 UU. No. 8/1981 Tentang KUHAP Jo. Pasal 18 ayat 1 dan 4 UU. No. 39/1999 tentang HAM Jo. Pasal 9 ayat 1, Pasal 10 ayat 1, Pasal 14 ayat 1 dan 3 dan International Convenant On Civil And Political Rights yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI menjadi UU No. 12/2005.

Seperti diberitakan, Nazaruddin berhasil ditangkap di Cartagena, Kolombia, pada Ahad (7/8/2011) malam oleh polisi setempat.

Mantan politisi Partai Demokrat itu berada di Kolombia dengan menggunakan paspor bernama Syarifuddin yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Polonia, Medan. Saat ditangkap, Nazaruddin diduga tengah berusaha keluar dari negara tersebut.

Kini Nazaruddin menjadi tahanan KPK dan mendekam di penjara Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Beberapa pemberitaan menyebutkan, hunian yang dia tempati terbilang spesial ketimbang penghuni lainnya karena ruannya dirinya dilengkapi dengan alat penyejuk ruangan dan lain lain.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KPKold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Izin Pamit, Syeikh Adnan Dikerubutin Santri Minta Tanda Tangan
Tulisan selanjutnya Mustahil Indonesia Maju Dengan Manhaj Partai

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?