Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR: RUU JPH untuk Lindungi Konsumen

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 19 September 2011 20:09
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Meski banyak pihak masih ragu kehadiran RUU Jaminan Produk Halal (JPH), anggota DPR RI DPR RI mengharapkan hadirnya JPH mampu melindungi konsumen atas produk-produk yang dikonsumsi selama ini.

Meski tak menampik ada kemungkinan permasalahan di lapangan terkait penerapan UU ini kelak, maka DPR siap menampung perusahaan yang masih merasa keberatan. Karena, setelah adanya regulasi diharapkan pengusaha atau produsen bisa mengikutinya.

“Tujuan RUU JPH sebenarnya untuk melindungi konsumen. Jadi tidak ingin memberatkan pihak manapun,” kata anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Oheo Sinapoy sebagaimana dikutip JPPN, Senin(19/11/2011).

Seperti diberitakan sebelumnya, RUU ini dikeluhkan oleh berbagai pihak, karena dinilai akan menambah rantai perizinan sebelum distribusi yang akan menyebabkan mahalnya harga.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai, penerapan sertifikasi produk halal tersebut akan sulit karena produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia sangat banyak dan itu semua harus diaudit.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Semestinya yang dibuat itu Undang-Undang tidak halal, karena barang yang tidak halal lebih sedikit,” kata Sofjan.Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku auditor produk akan kesulitan menelusuri adanya kandungan halal pada produk tertentu.

Sofyan yang juga adik Jusuf Wanandi, seorang anggota pengarah CSIS ini bahkan menilai kehadiran UU Halal seharusnya tak perlu ada.

“Menurut saya UU seperti ini tak perlu ada, ini menghambat perkembangan industry farmasi kita. Negara-negara di Arab saja yang Muslimnya hebat tidak membuat UU seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Komisi VIII DPR RI sebagai pengusul menyerahkan Draft Rancangan Undang-Undang tentang JPH H. Ahmad Zainuddin pernah mengatakan secara folosofis urgensi RUU ini adalah merupakan implementasi Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menetapkan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak warga negaranya untuk melaksanakan keyakinan dan ajaran agama tanpa ada hambatan dan gangguan yang dapat mengganggu tumbuhnya kehidupan beragama di Indonesia.

Menurut Zainuddin, memberikan adanya kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen khususnya masyarakat Islam sebagai konsumen terbesar. Dengan demikian perlu adanya tindakan preventif terhadap setiap produk dengan keterangan halal.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRhalalold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Abbas: Israel Harus Akui Negara Palestina
Tulisan selanjutnya Perlu Penyatuan Kriteria Penentukan Awal Bulan Qomariah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

senjata israel
Berita

Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Berita
21 Juli 2026 06:30
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?