Hidayatullah.com—Meski banyak pihak masih ragu kehadiran RUU Jaminan Produk Halal (JPH), anggota DPR RI DPR RI mengharapkan hadirnya JPH mampu melindungi konsumen atas produk-produk yang dikonsumsi selama ini.
Meski tak menampik ada kemungkinan permasalahan di lapangan terkait penerapan UU ini kelak, maka DPR siap menampung perusahaan yang masih merasa keberatan. Karena, setelah adanya regulasi diharapkan pengusaha atau produsen bisa mengikutinya.
“Tujuan RUU JPH sebenarnya untuk melindungi konsumen. Jadi tidak ingin memberatkan pihak manapun,” kata anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Oheo Sinapoy sebagaimana dikutip JPPN, Senin(19/11/2011).
Seperti diberitakan sebelumnya, RUU ini dikeluhkan oleh berbagai pihak, karena dinilai akan menambah rantai perizinan sebelum distribusi yang akan menyebabkan mahalnya harga.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai, penerapan sertifikasi produk halal tersebut akan sulit karena produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia sangat banyak dan itu semua harus diaudit.
“Semestinya yang dibuat itu Undang-Undang tidak halal, karena barang yang tidak halal lebih sedikit,” kata Sofjan.Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku auditor produk akan kesulitan menelusuri adanya kandungan halal pada produk tertentu.
Sofyan yang juga adik Jusuf Wanandi, seorang anggota pengarah CSIS ini bahkan menilai kehadiran UU Halal seharusnya tak perlu ada.
“Menurut saya UU seperti ini tak perlu ada, ini menghambat perkembangan industry farmasi kita. Negara-negara di Arab saja yang Muslimnya hebat tidak membuat UU seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Komisi VIII DPR RI sebagai pengusul menyerahkan Draft Rancangan Undang-Undang tentang JPH H. Ahmad Zainuddin pernah mengatakan secara folosofis urgensi RUU ini adalah merupakan implementasi Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menetapkan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak warga negaranya untuk melaksanakan keyakinan dan ajaran agama tanpa ada hambatan dan gangguan yang dapat mengganggu tumbuhnya kehidupan beragama di Indonesia.
Menurut Zainuddin, memberikan adanya kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen khususnya masyarakat Islam sebagai konsumen terbesar. Dengan demikian perlu adanya tindakan preventif terhadap setiap produk dengan keterangan halal.*